Berita Belitung

Sejoli di Belitung Ditangkap Edar Sabu, Ponsel Berdering Dihubungi Bandar Sabu

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan sejoli di Belitung yang diduga menjadi pengedar sabu.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH menunjukkan barang bukti sabu tersegel yang diamankan, Selasa (5/11/2024). 

POSBELITUNG.CO - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan sejoli di Belitung yang diduga menjadi pengedar sabu pada Selasa (29/10/2024) pekan lalu. 

Tersangka laki-laki berinisial T (23) mengaku sudah delapan kali mengambil sabu siap edar.

Sedangkan tersangka perempuan N (20) sudah beberapa kali menemani kekasihnya mengambil barang haram tersebut. 

Polisi berhasil menggagalkan pengambilan barang ke sembilan kalinya dengan barang bukti sekitar 10,32 gram dari sejoli di Belitung tersebut. 

"Jadi mereka ini termasuk pengedar sabu di Belitung.

Hasil tes urin menyatakan keduanya positif karena beberapa hari sebelumnya pernah memakai," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konfrensi pers pada Selasa (5/11/2024). 

Ia menjelaskan penangkapan sejoli di Belitung ini berawal saat keduanya hendak membeli plastik klip untuk membungkus sabu pada Selasa (29/11/2024). 

Pada saat diamankan, tiba-tiba handphone tersangka dihubungi bandar sabu yang posisinya berada di Pangkalpinang.

Dari percakapan dengan bandar sabu tersebut, disampaikan jika sabu sudah berada di pinggir Jalan Raya Sijuk, Desa Batu Itam. 

"Akhirnya tersangka kami bawa ke titik yang dimaksud dan ditemukan sabu sekitar 10,32 gram," kata Anton. 

Anton menambahkan berdasarkan pengakuan, tersangka menerima upah sebesar Rp750 ribu per 10 gram. 

Jika sabu per paket 10 gram yang diedarkannya habis, artinya tersangka bisa mendapat upah sebesar Rp750 ribu. 

Baca juga: Siapa Sosok Mantul Bandar Sabu di Belitung yang Ditangkap Polisi? Nama Muncul Sejak 2 Tahun Lalu

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara ini, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung akan membawa barang bukti ke laboratorium BPOM Pangkalpinang untuk memastikan kandungan di dalamnya.

Anton mengimbau masyarakat agar selalu waspada dikarenakan Belitung sudah menjadi sasaran empuk para bandar mengedarkan sabu. 

"Kami juga terus mengajak semua unsur masyarakat, instansi terkait, tenaga pendidik dan orang tua memantau perkembangan anak agar terbebas dari peredaran sabu," katanya. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved