Gaji PNS Tahun 2025 Naik, Pensiunan PNS Ikut Naik? Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 Hingga IV
Pemerintah memastikan gaji PNS tahun 2025 akan naik, namun besarnya belum ditentukan.
POSBELITUNG.CO - Penetapan kenaikan gaji PNS 2025 tinggal menunggu waktu.
Pemerintah memastikan gaji PNS tahun 2025 akan naik, namun besarnya belum ditentukan.
Tak hanya PNS, TNI, dan Polri, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 juga bakal naik.
Lalu bagaimana dengan gaji pensiunan PNS?
Seperti diketahui, soal kenaikan gaji PNS 2025 sudah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan gaji PNS 2025 akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sri Mulyani juga mengatakan jika untuk proses kenaikan gajinya juga akan dilakukan secara bertahap.
Gaji pensiunan PNS akan ikut mengalami kenaikan seperti gaji ASN di tahun 2025, belum tentu.
Pada tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS naik 12 persen.
Jika merujuk pada gaji pensiunan PNS tahun 2024, besaran gaji pensiunan diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 berikut ini:
Golongan 1
- Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200
- Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2
- Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp3.128.800
Golongan 3
- Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp3.558.600
- Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp3.679.200
- Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp3.866.000
- Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp3.929.600
Golongan 4
- Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100
Gaji guru
Dikutip dari kompas.com, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merasakan kenaikan gaji akibat adanya peraturan pemerintah yang baru.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.
Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat. Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.
Guru ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.
Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.
Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat.
Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.
Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.
Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.
Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.
Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.
MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.
Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.
Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
1. Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang III/a Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800
2. Guru Muda
Penata, golongan ruang III/c Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700
3. Guru Madya Pembina, golongan ruang IV/a Gaji: 3.287.800 - 5.399.900
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500
4. Guru Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 Pembina Utama, golongan ruang IV/e Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200
(Kompas.com/tribunpriangan.com)
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan? |
|
|---|
| Segini Uang Pensiun Sri Mulyani yang Pernah Kelola Triliunan Rupiah Uang Negara |
|
|---|
| Besar Gaji PPPK Paruh Waktu di Belitung, Proses Pemberkasan Usulan NIP Diperpanjang |
|
|---|
| Segini Gaji dan Tunjangan Menkeu, Purbaya Ungkap Lebih Kecil dari Ketua LPS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.