Cara Mengecek Bansos BPJS Kesehatan Via WhatsApp dan Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) menyatakan, bansos PBI JK diberikan khusus kepada masyarakat kategori miskin.

Editor: Alza
Bangka Pos/Sela Agustika
Ilustrasi. Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO - Cara mengecek data penerima bantuan sosial kesehatan dari pemerintah.

Bansos ini diberikan kepada masyarakat tak mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Program bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ini agar masyarakat tidak mampu mendapatkan akses layanan kesehatan gratis.

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) menyatakan, bansos PBI JK diberikan khusus kepada masyarakat kategori miskin.

Tentunya, sesuai aturan penerima bansos PBI JK akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah.

Sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Mengutip laman bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Bantuan ini langsung diberikan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.

Bantuan ini hanya bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Kepesertaan PBI JK akan selalu diperbaharui tiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan Kementerian Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024

1. Cek PBI JK via WhatsApp

Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400

Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta

Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Anda ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)

Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)

Setelah itu, Anda akan diberi tahu apakah Anda penerima atau tidak.

2. Cek PBI JK via Website

Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.

Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

Isi kode captcha yang ditampilkan.

Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.

Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan.

(Bangkapos.com/KompasTV)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved