Pos Belitung Hari Ini

LIPSUS - Tidak Menghapus Hak Tagih

Namun ada beberapa kriteria yang dimaksud dalam penghapusan utang tersebut.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Senin, 18 November 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan Prikanan dan Kelautan, serta UMKM Lainnya, bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM di Babel yang terkendala utang piutang dalam menjalankan usahanya selama ini. 

Namun ada beberapa kriteria yang dimaksud dalam penghapusan utang tersebut.

Demikian disampaikan Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto, Jumat (15/11/2024). 

Dia menyebut beberapa kriterianya adalah berdasarkan Pasal 2, Penghapusan Piutang Macet Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet, dan Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet.

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4, bahwa Penghapusbukuan Piutang Macet kepada UMKM dapat dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN; dan

b. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetapi tetap tidak tertagih.

Namun Penghapusbukuan diatas, tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN.

Berdasarkan Pasal 6, Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:

a. kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;

b. kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau

c. kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Berdasarkan Pasal 7, Kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah;

b. telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan

d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban nasabah. (x1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved