Sosok

Menguak Tommy Winata, Sosok yang Disebut Hakim Diduga Beking Tambang Timah Liar di Babel

Dia disebut-sebut sebagai pemodal penambang liar di di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi foto. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kanan), Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan (kedua kanan) dan Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi 10 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. 

"Gak tau," jawab Syamhadi.  

"Gak tau ya, isu-isunya gitu, direksi atas gitu?" cecar Hakim lagi.  

"Gak tau, Yang Mulia," ungkap Syamhadi.  

Hakim juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas penambang liar.

Meski sudah berulang kali ditertibkan, para penambang liar diketahui terus kembali beroperasi di wilayah IUP PT Timah.  

"Atau Polda yang membekingi?" tanya Hakim.  

Namun, Syamhadi tetap mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai pelindung para penambang liar.  

"Gak tau, Yang Mulia," tegasnya.  

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa aktivitas tambang liar ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Angka ini berdasarkan laporan hasil audit dengan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.  

Kerugian negara meliputi pembayaran bijih timah, kerja sama penyewaan alat, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun, menurut ahli lingkungan hidup.  

Kasus ini menjadi sorotan karena dampak besar yang ditimbulkannya terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.

Penelusuran lebih lanjut atas keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik aktivitas penambang liar masih menjadi perhatian utama dalam persidangan ini.  

Tommy Winata Pernah Miliki PT RBT

Smelter timah PT Refined Bangka Tin atau RBT masuk dalam daftar perusahaan yang disidik Kejaksaan Agung.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved