Sosok
Menguak Tommy Winata, Sosok yang Disebut Hakim Diduga Beking Tambang Timah Liar di Babel
Dia disebut-sebut sebagai pemodal penambang liar di di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA – Nama Tommy Winata mencuat saat persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Dia disebut-sebut sebagai pemodal penambang liar di di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Hal itu ditanyakan anggota Majelis Hakim Mulyanto Dwi Purwanto terkait keberadaan pemodal dan penguasa besar yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Hakim Mulyanto menanyakan mantan General Manager (GM) Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung, Achmad Syamhadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syamhadi bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Hakim Mulyanto bertanya langsung kepada Syamhadi mengenai kesulitan dalam menertibkan penambang liar.
"Terkait kesulitan menertibkan penambang liar sebagai GM, apakah penambang liar itu ada bekingnya.
Apakah ada yang menampung, ada pemodal besar, ada penguasa besar di belakangnya itu?" tanya Hakim.
Syamhadi menjelaskan berdasarkan informasi dari Divisi Pengamanan PT Timah, para penambang liar tersebut memang mendapatkan modal dari pihak-pihak tertentu.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memberikan dukungan finansial itu.
"Setelah berdiskusi dengan kepala Divisi Pengamanan, bahwa pernyataan dari Divisi Pengamanan setelah patroli, pada umumnya penambang-penambang itu dimodali," jawab Syamhadi.
"Oh dimodalin ya? Itu siapa pemodal besar itu?" cecar Hakim lagi.
"Tidak tahu," jawab Syamhadi singkat.
Dalam upayanya menggali informasi lebih jauh, Hakim Mulyanto menyebut nama pengusaha Tommy Winata, yang menurut rumor sering dikaitkan sebagai pemodal bagi aktivitas tambang liar.
"Gak tau, udah pernah denger Tommy Winata gitu?" tanya Hakim.
"Gak tau," jawab Syamhadi.
"Gak tau ya, isu-isunya gitu, direksi atas gitu?" cecar Hakim lagi.
"Gak tau, Yang Mulia," ungkap Syamhadi.
Hakim juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas penambang liar.
Meski sudah berulang kali ditertibkan, para penambang liar diketahui terus kembali beroperasi di wilayah IUP PT Timah.
"Atau Polda yang membekingi?" tanya Hakim.
Namun, Syamhadi tetap mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai pelindung para penambang liar.
"Gak tau, Yang Mulia," tegasnya.
Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa aktivitas tambang liar ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Angka ini berdasarkan laporan hasil audit dengan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Kerugian negara meliputi pembayaran bijih timah, kerja sama penyewaan alat, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun, menurut ahli lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampak besar yang ditimbulkannya terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.
Penelusuran lebih lanjut atas keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik aktivitas penambang liar masih menjadi perhatian utama dalam persidangan ini.
Tommy Winata Pernah Miliki PT RBT
Smelter timah PT Refined Bangka Tin atau RBT masuk dalam daftar perusahaan yang disidik Kejaksaan Agung.
Pemegang saham PT RBT Harvey Moeis sudah diciduk dan mendekam di tahanan Kejagung.
Penahanan itu bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ada juga yang mengaitkan PT RBT dengan RBS yakni pengusaha Robert Bonosusatya.
RBS sudah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi.
Namun, ada fakta lain yang terungkap dalam perkara ini.
Ternyata, PT RBT pernah dimiliki oleh salah satu anggota '9 Naga' yaitu Tomy Winata alias TW.
Sebutan 9 Naga merujuk pada sembilan pengusaha kaya dan pemilik bisnis terbesar di Indonesia.
Salah satu anggotannya adalah Tomy Winata yaitu pemilik Artha Graha Network.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang perbankan, properti, dan infrastruktur.
Sebenarnya, dikutip dari pemberitaan Kontan pada 15 Agustus 2017, berakhirnya hubungan antara Tommy Winata dan PT RBT terjadi pada Agustus 2016.
Pada saat itu, keputusan berakhirnya hubungan itu lantaran Arta Graha Network, perusahaan milik Tomy sudah enggan untuk berbisnis di sektor pertambangan khususnya timah.
Selain itu, pada 2016, Artha Graha Network juga telah memutuskan untuk menjaga lingkungan.
Dengan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).
Hal ini sempat disampaikan Direktur Pengembangan RBT yang kini juga menjadi tersangka korupsi PT Timah, Reza Andriansyah.
Saat itu, Reza mengungkapkan PT RBT yang beroperasi di Bangka Belitung itu dimiliki oleh konsorsium pengusaha yang enggan disebutkan namanya.
"Saat ini yang pegang RBT itu pengusaha dengan latar belakang dan keahlian yang berbeda.
Ada kontraktor dan trader timah," terangnya tanpa ingin memberi tahu berapa nilai penjualan RBT ini di Bangka Belitung," katanya.
Namun, berdasarkan penelusuran Kontan, salah satu anggota konsorsium yang membeli PT RBT adalah Robert Bonosusatya.
PT RBT Sempat Ditutup
Di sisi lain, saat Artha Graha Network memutuskan tidak berkecimpung di dunia bisnis tambang lagi, PT RBT sempat ditutup pada tahun 2016.
Langkah ini diambil untuk mendukung kebijakan Jokowi kepada Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Perubahan Iklim (UNFCCC).
Hal ini disampaikan sendiri oleh Tomy Winata dengan menyebut penutupan ini juga telah melalui persetujuan dengan para pemegang saham.
"Semua pemegang saham Indonesia dan mitranya di Singapura telah sepakat untuk menghentikan operasi.
Kawasan itu akan dijadikan area konservasi," kata Tommy dikutip dari laman Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Permurnian Indonesia (AP3I), Minggu (7/4/2024).
Tomy mengungkapkan seharusnya kawasan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RBT diperuntukan untuk kawasan konversi.
"Kawasan itu akan dijadikan area konservasi, kilang tidak akan dijual, peralatan-peralatan akan dihancurkan," ujarnya.
Di sisi lain, kata Tomy, penutupan ini juga menjadi wujud tidak terpenuhinya tingkat ramah lingkungan di kawasan IUP PT RBT di Bangka Belitung.
"Ini yang bisa saya sampaikan: RBT adalah bagian dari Artha Graha Network.
Beberapa kali, laporan audit menyatakan bahwa tingkat ramah lingkungan di sana tidak mencapai apa yang saya harapkan,” tutur Tomy.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan PT RBT memiliki kaitan dengan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Adapun peran dari Harvey adalah sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam kasus ini.
Dia berperan untuk memuluskan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal dengan seolah-olah telah menyewa jasa peleburan ke PT Timah Tbk.
Kemudian, Harvey menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk ikut dalam kegiatan ilegal itu yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN.
Lantas, Harvey meminta perusahaan smelter menyisihkan keuntungan yang dihasilkan dengan dalih untuk dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Sementara Harvey bekerja sama dengan tersangka lainnya yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena LIm selaku manajer dari PT QSE.
Adapun Helena memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Sebagian artikel telah tayang di Kontan dengan judul "Refined Bangka Tin bukan lagi punya Tomy Winata"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan/Pratama Guitarra)
Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih, Nasibnya Kini Usai Copot Kepsek Roni |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Dofiri Dulu Pecat Ferdy Sambo, Kini Diangkat Jadi Penasihat Khusus Prabowo |
![]() |
---|
Dulu Tukang Survei Indo Barometer, Kini Sosok Qodari Diangkat Jadi KSP, Hartanya Bejibun |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet, Sosok Angga Raka Diadang Paspampres, Sampai Prabowo Bereaksi |
![]() |
---|
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Harus Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.