Berita Belitung Timur

Pembinaan Statistik Sektoral dan Satu Data Indonesia untuk OPD di Beltim Tingkatkan Kemampuan SDM

Bayu mengatakan, OPD sudah terbiasa menyusun laporan survei kepuasan masyarakat. Oleh sebab itu, kegiatan seperti ini harusnya menjadi lebih mudah.

Editor: Novita
IST/Dokumentasi Diskominfo Beltim
Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dan Satu Data Indonesia di Guest Hotel Manggar, Belitung Timur, Selasa (3/12/24). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemkab Belitung Timur melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Belitung Timur bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Beltim, perlu secara terus menerus dan secara berkala menyiapkan sumber daya yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan statistik sektoral di tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu dikatakan Kepala DiskominfoSP Kabupaten Belitung Timur, Bayu Priyambodo, saat membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dan Satu Data Indonesia di Guest Hotel Manggar, Selasa (3/12/24).

“Salah satu pembinaan yang kita lakukan adalah dengan melakukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia pada penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana tujuan dari penyelenggaraan acara kita pada hari ini,” ucap Bayu pada sambutannya seperti dalam rilis Diskominfo Beltim yang diterima Posbelitung.co, Selasa (3/12/2024)..

Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dan Satu Data Indonesia dilaksanakan selama empat hari, 3-6 Desember 2024.

Selama kegiatan tersebut ada empat agenda, yakni penyusunan Rencana Kegiatan Statistik (RKS) Sektoral Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tata cara pengajuan rekomendasi melalui aplikasi ROMANTIK, penyusunan dan pengajuan Standar Data Statistik (SDS), penyusunan dan Pengajuan Metadata Statistik dan penyusunan naskah dalam bentuk Publikasi/Buku Statistik Sektoral (baik itu Laporan Survei, maupun Publikasi Kompromin).

Kepala Dinas yang pernah menjabat sebagai kepala Bappelitbangda ini mengatakan, agenda kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari ke depan itu, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Bahwa data yang Produsen Data produksi harus memenuhi beberapa prinsip, data harus memiliki standar data, data harus memiliki metadata, data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan data harus menggunakan kode referensi atau data induk,” imbuhnya.

Bayu mengatakan, OPD sudah terbiasa menyusun laporan survei kepuasan masyarakat. Oleh sebab itu, kegiatan seperti ini harusnya menjadi lebih mudah.  

Narasumber yang dihadirkan akan memandu bagaimana menyusun laporan hasil survei untuk kegiatan statistik survei, dan menyusun buku/publikasi kompromin untuk kegiatan statistik kompromin.

“Saya kira sudah cukup banyak OPD yang sudah menyelenggarakan kegiatan statistik dalam bentuk kompromin dan sudah cukup baik dalam menyusun publikasinya. Capaian ini perlu kita apresiasi bersama,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik  (KIPS), Irsyadinnas, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka percepatan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Belitung Timur.

“Selama ini data yang disampaikan oleh OPD ke kita seringnya belum disertai dengan metadata dan standar data," ucap pria yang akrab disapa Irsyad ini, didampingi Bayu.

Padahal, lanjutnya, sesuai prinsip Satu Data Indonesia, data harus disajikan berikut metadata dan standar datanya agar tidak menimbulkan multi tafsir di benak pengguna data,

"Untuk itu, KadiskominfoSP mengarahkan kami untuk melakukan percepatan dalam peningkatan kualitas data statistik sektoral yang diproduksi oleh OPD,” ucapnya. 

(Posbelitung.co/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved