Sekap Ibu dan Anak di Kandang Bekas Anjing, 2 Petinggi Perusahaan Sawit di Bangka Jadi Tersangka

Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka yakni YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, menggendong balita korban penyekapan saat berada di ruang Wakapolres Bangka Sabtu (7/12/2024) dan (Kanan) Tangkap layar video viral lokasi penyekapan kedua korban. 

POSBELITUNG.CO - Kasus penyekapan ibu dan anak di Desa Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka yakni YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).

Sebelumnya, Polres Bangka sudah menetapkan manajer perusahaan GM sebagai tersangka dugaan penyekapan terhadap Nadia (22) dan anak bernama NV (1,5).

Kabid humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, ketika dikonfimasi posbelitung.co, membenarkan hal itu, Minggu (8/12/2024) malam.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui sambungan telepon.

Diakuinya, Polres Bangka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak yang sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos).

"Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka," jelasnya.

"Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban," ungkap Kombes Pol Fauzan.

Pengakuan Nadia

Penyekapan Ibu dan anak di kawasan perusahaan kelapa sawit Desa Maras Senang, Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan publik.

Ibu muda bernama Nadia (22), disekap bersama anaknya berusia satu tahun di ruangan yang disebut-sebut sebagai bekas kandang anjing.

Namun, pihak perusahaan PT PMM membantah tempat itu bekas kandang anjing.

Motif penyekapan lantaran suami Nadia yang bekerja sebagai sopir truk di PT PMM dituduh mencuri solar.

Pihak perusahaan mencari suami Nadia yang kabur saat dicari pihak perusahaan.

Karena alasan itulah, Nadia dan anaknya dijemput dari mes lalu disekap di sebuah ruangan berukuran 2x2 meter.

Penyekapan itu diduga dilakukan manajer perusahaan pengolahan kelapa sawit berinisial GM.

Mereka diselamatkan oleh dua pengacara di Bangka, yakni Andi Kusuma dan rekannya Budiono, bersama aparat kepolisian.

Nadia menceritakan dirinya disekap kepada posbelitung.co, di sela kunjungan Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, yang khusus datang melihat dia dan anaknya di Mapolres Bangka, Sabtu (7/12/2024).

"Saya dan suami serta anak pertama kami, merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu.

Suami saya kemudian bekerja, diterima sebagai supir dump truck di PT PMM di Bakam," tutur Nadia mengawali ceritanya sembari mengelus kepala sang putra.

Namun menurut Nadia, baru satu bulan bekerja, sang suami dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan. 

Selanjutnnya, sang suami tidak tahu pergi kemana setelah dicari oleh pihak perusahaan terkait tuduhan pencurian solar.

Kemudian pihak perusahaan mendatangi mes tempat mereka tinggal dan membawa Nadia beserta anaknya.

"Kami dibawa ke ruangan tempat kami disekap.

Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini," ungkapnya.

Nadia dan anaknya mulai mengalami penderitaan panjang. 

Keduanya ditempatkan di ruangan seluas sekitar 2x2 meter, tanpa diberikan makanan dan minuman. 

Melihat kondisi tersebut, sejumlah pekerja kebun sawit yang lain kerap membantu dan mendatangi mereka.

"Kami cuma mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja di kebun sawit yang kasihan.

Kadang ada yang datang nanya sudah makan belum, atau ada yang kasih susu buat anak saya.

Kalau dari orang perusahaan tidak peduli sama sekali.

Kebetulan anak saya memang tidak minum ASI, tapi minum susu bubuk bayi,” tuturnya.

Ia pun mulai merasa putus harapan.

Namun keadaan jadi berbalik saat tiba-tiba dua pengacara yakni Andi Kusuma dan Budiono, datang didampingi oleh Kapolsek Bakam, Ipda Dahryan. 

Kemudian mereka dibawa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.

"Terima kasih pokoknya sama pak polisi, Pak Kapolda, Pak Kapolres, Pak Kapolsek yang sudah menyelamatkan kami, padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap," kata Nadia.

Nadia dijamin Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo dan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, baik keselamatan maupun kesehatan.

"Selain kasus yang menimpa ibu dan anak ini terkait penyekapan yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres, kita juga akan melindungi mereka juga memantau kesehatan ibu dan anaknya,' ucap Irjen Pol Hendro Pandowo.

Manajer tersangka

Irjen Pol Hendro Pandowo, memastikan proses hukum terhadap kasus penyekapan seorang ibu dan anak di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, akan dilakukan hingga tuntas.

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, pun mendatangi Polres Bangka guna mengecek kondisi kesehatan korban penyekapan yang viral di media sosial itu,.

Bahkan, bukan hanya mengecek kesehatan korban penyekapan, namun Kapolda juga memastikan proses hukum sampai tuntas dilakukan oleh jajarannya.

Hal itu jendral bintang dua tersebut sampaikan ketika berada di Mapolres Bangka, dengan didampingi Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Babel, Sabtu (7/12/2024).

"Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat, tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati," ungkap Irjen Pol Hendro Pandowo didampingi Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Babel, saat di Mapolres Bangka, Sabtu (7/12/2024)..

Pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam kasus penyekapan ini. 

Kapolda juga telah memerintahkan Dir Reskrimum dan jajarannya untuk turun langsung menyelesaikan kasus tersebut.

"Pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap ibu dan anaknya dan Alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan kita didampingi pengacara," ujarnya.

"Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dir Krimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara, sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik," tegas Hendro.

Ia menbeberkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Babel.

Hendro juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya, akan diselesaikan hingga tuntas tanpa pandang bulu kepada tersangka.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan, tentunya atensi kita keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tuntas," bebernya.

Sekedar informasi, kemarin Jumat (6/12/2024) viral di media sosial seorang ibu dan anak disekap di salah satu ruangan milik perusahaan di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Akibat kejadian tersebut, pengacara Andi Kusuma, Budiono, dan beberapa warga, mendatangi perusahaan dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Polsek Bakam, guna meminta penjelasan terkait adanya penyekapan seorang ibu dan anaknya.

Selanjutnya, salah seorang perwakilan perusahaan dibawa oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hari ini, Sabtu (7/12/2024), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Klarifikasi perusahaan

Manajemen PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) buka suara terkait video viral di media sosial (medsos) seorang ibu dan anak disekap di salah satu ruangan milik perusahaan di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perwakilan PT PMM menggelar konferensi pers di warung Kopi Ayani Pangkalpinang, Minggu (8/12/2024).

Mereka memberikan penjelasan awal mula kejadian hingga manajer perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bangka, Sabtu (7/12/2024).

"Bahwa kami sampaikan tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, terutama sudah kita saksikan bersama manajer kita sama satu staf HO kita.

Itu tidak ada sama sekali unsur penyekapan karena apa, dia (ibu) bebas keluar dari tempat itu, dia menggunakan handphone standby 24 jam dan ada kasur, bantal, ada guling, selimut, air minum bahkan ada susu di tempat itu," ungkap Tian Teralandu selaku Internal PT PMM.

"Satu lagi yang dikatakan bahwa tempat yang ditinggali mereka (ibu anak) itu adalah kandang anjing, tetapi bekas kantor admin atau loket pembayaran PT PMM yang sudah tidak digunakan lagi," ujarnya.

Hal senada ditegaskan oleh perwakilan HO pusat PT PMM Retman Basri, bahwa tempat yang menjadi tempat tinggal ibu dan anak yang sempat viral di medsos itu bukan kandang anjing dan itu adalah tempat pembayaran.

"Jadi, itu tempat pembayaran pabrik kelapa sawit ataupun perkebunan mirip menggunakan teralis besi.

Karena ada uang di situ untuk menghindari tindakan yang tidak benar dari pihak tidak bertanggungjawab.

Konotasinya, seolah-olah itu adalah teralis besi padahal bukan itu untuk mengamankan pembayaran transaksi yang dilakukan oleh perusahaan setiap akhir bulan pada karyawan," terang Retman Basri.

Lebih lanjut dirinya  menegaskan, tidak ada penyekapan yang dilakukan pihak PT PMM terhadap ibu dan anak yang merupakan istri karyawan PT PMM yang bertugas sebagai sopir dan diduga melakukan aksi pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Salah benar kalau ada penyekapan, pasal yang dituduhkan oleh pihak Polres disangkakan kepada kita adalah pasal 333 ayat 1 KUHP pidana yakni barang siapa dengan sengaja yang merampas kemerdekaan orang atau menuruskan tahanan itu dengan melawan hak.

Dalam kondisi demikian bahwa ruangan tersebut tidak ada pintu, bebas keluar masuk untuk menghindari itu kita minta security untuk mengamankan dan yang bersangkutan bebas keluar masuk," tegasnya.

Termasuk memberikan makan dan minuman pada malam hari kepada yang bersangkutan.

Khususnya memberikan kasur dan lain-lain kepada yang bersangkutan di dalam ruangan tersebut.

"Klarifikasi kita supaya ini tidak viral bahwa itu bukan kandang anjing, tapi adalah bekas kantor admin pembayaran atau pencairan uang itu dari kita dan kita siap untuk mengikuti apa yang sudah dilaksanakan oleh Polres dan kita patuh dan taat kepada hukum," ucapnya.

Maka dari itu, pihak PT PMM meminta maaf apabila dalam pelaksanaan ini manajer lalai tapi jangan sampai berita atau di medsos diputarbalikkan.

"Kami mohon maaf atas kelalaian manajer, kami tidak mau dan jangan sampai diputarbalikkan dan kita akan sampai ke penyidik tersangka sudah menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkakan oleh pihak Kepolisian," tambah Retman.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/deddy marjaya)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved