Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan Penuh Waktu 2024 Golongan I Hingga XVII serta Tunjangan

Diperkirakan gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 berkisar dalam rentang Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Seleksi PPPK 2024 Belitung tahap I bagi tenaga honorer di Kantor BKPSDM Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/12/2024). Merujuk pada ketentuan PMK Nomor 83 Tahun 2022 dan skala pekerjaannya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 lebih kecil dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu lulusan s1 tahun 2024. 

Itulah besaran gaji bagi tenaga honorer yang nanti berhasil diangkap menjadi PPPK penuh waktu 2024.

Tunjangan PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu tak hanya menerima gaji saja.

PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan sesuai pasal 4 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengacu pada perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku bagi PNS, setidaknya ada 5 tunjangan PPPK 2024, yaitu:

  • Tunjangan Keluarga

Bagi para PPPK ada ketentuan tunjangan istri/suami yaitu sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan tunjang untuk anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

  • Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan berlaku untuk PPPK, yaitu tunjangan dalam bentuk beras 10 kg per bulan.

Besar tunjangan ini berlaku untuk setiap orang yang ada di keluarga.

Biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai senilai harga beras.

  • Tunjangan Jabatan Struktural

PPPK yang diangkat dan mendapat tugas secara penuh dalam jabatan structural diberikan tunjangan jabatan struktural sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan jabatan structural diberikan sesuai jabatan yang dimiliki.

  • Tunjangan Jabatan Fungsional

PPPK yang diangkat dan mendapat tugassecara penuh dalam jabatan fungsional, juga mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai perundang-undangan.

Tunjangan jabatan fungsional adalah bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang PPPK.

  • Tunjangan Lainnya

Seperti diketahui bahwa gaji dan tunjangan seorang PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved