Terkuak Datuk Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bukan Sopir Biasa Keluarga Lady Dokter Koas
Datuk adalah penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi.
POSBELITUNG.CO - Terungkap Fadilla alias Datuk (36) adalah pegawai honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
Datuk adalah penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi.
Selain sebagai sopir keluarga Sri Meilina alias Lina Dedy, dia honorer di Kementerian PUPR.
Seperti diketahui, Dedy Mandarsyah suami Lina adalah Kepala BPJN Kalimantan Barat.
Lina Dedy merupakan ibu Lady Aurellia Pratiwi, dalang utama dalam kasus penganiayaan tersebut.
Lady adalah dokter koas RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang, sama dengan Luthfi.
"Dia bukan sekadar sopir biasa. Neneknya Ibu Lina dan nenek si sopir masih sepupuan.
Dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, hanya diminta mengemudi jika diperlukan," kata kuasa hukum keluarga Lina, Bayu Prasetya Andrinata, Kamis (19/12/2024).
Honorer aktif
Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR, Fiko, membenarkan Datuk masih berstatus pegawai honorer aktif di instansi tersebut.
Meskipun telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Benar, dia pegawai honorer di sini," ujarnya.
Namun, Fiko enggan membeberkan status kepegawaian Datuk lebih lanjut karena masih menunggu instruksi dari pusat.
Profil Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah ST, MT merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
BPJN merupakan balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pegawai Eselon II tersebut masuk dalam unit kerja Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.
Lalu Dedy Mandarsyah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
Satu di antaranya menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.
Dedy kemudian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022.
Setelah itu, Dedy Mandarsyah menjadi Kepala BPJN hingga saat ini.
Harta kekayaan Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.
Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150persen.
Kini total Dedy Mandarsyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869 dengan rincian sebagai berikut:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 9.426.451.869
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869
Fadilla alias Datuk Jadi tersangka
Sementara itu, Fadilla alias Datuk (38) saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu pun langsung ditahan oleh penyidik di Polda Sumsel.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Lina Dedy yang merupakan ibu Lady sempat mengintimidasi korban.
Teman korban dijadwalkan jaga malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” kata Kombes M Anwar Reksowidjojo dikutip dari Sripoku, Sabtu (14/12/2024).
Namun permintaan Lina Dedy itu seperti tidak direspon oleh korban.
Sehingga hal itu membuat pelaku Datuk langsung emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban.
Tersangka berada di lokasi karena diminta oleh Sri Meilina atau Lina Dedy, ibu dari Lady.
“Motifnya karena pelaku kesal korban seperti tidak respons ibu teman korban.
Pelaku sudah kerja 20 tahun dengan ibu teman korban ini,” jelasnya.
(Bangkapos.com/Tribun Medan/Tribun Sumsel/Tribunnews)
Poltekpar Palembang Dorong Transformasi untuk Bangkitkan Pariwisata Belitung |
![]() |
---|
Kemenkes Bulan Depan Kirim Dokter Anak ke RSUD Muhammad Zein Belitung Timur |
![]() |
---|
VIDEO: Penyebab Mata Perih, Bersin dan Sesak Saat Terkena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Heboh Bocah Terjepit Eskalator di Mall Palembang, Pengunjung Panik |
![]() |
---|
Resmi Jabat Direktur RSUD Marsidi Judono, Dokter Gultom Tak Ingin Janji Muluk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.