Ratusan Warga Batu Beriga Datangi PN Koba Saat Sidang Praperadilan 3 Warga Kasus Pencurian
Mereka menuntut agar tiga warga yang menjadi tersangka dibebaskan lantaran korban kriminalisasi polisi.
POSBELITUNG.CO - Demo ratusan warga mewarnai sidang praperadilan tiga warga Desa Batu Beriga, Kabupaten Tengah, tersangka kasus pencurian di Pengadilan Negeri Koba, Jumat (20/12/2024).
Mereka menuntut agar tiga warga yang menjadi tersangka dibebaskan lantaran korban kriminalisasi polisi.
Menurut pendemo, Leni, Teddy Damara alias Dodi dan Zulkifli alias Dudung bukan pencuri.
Pasalnya tuduhan pada tiga warga ini tidak dilengkapi bukti yang sah dan meyakinkan.
Sementara, sidang praperadilan perkara pencurian tiga tersangka Desa Batu Beriga telah masuk ke dalam agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Tiga tersangka pencurian itu dapat dukungan masyarakat agar segera dibebaskan adalah Leni, Teddy Damara alias Dodi dan Zulkifli alias Dudung.
Di dalam ruang sidang, Pengacara pihak tersangka selaku pemohon, Wahyu Firdaus mengatakan, Leni, Dodi, dan Dudung mengalami kerugian selama ditahan oleh Polres Bangka Tengah selaku termohon.
Ketiga tersangka disebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga dan mendapatkan beban rasa malu yang harus ditanggung karena telah dituduh sebagai pencuri.
"Rasa malu bukan terjadi pada pemohon saja tapi anak, istri dan keluarga mengalami hal yang sama, dikenal sebagai keluarga pencuri," katanya saat praperadilan, Jumat (20/12/2024).
Dijelaskan Wahyu Firdaus, padahal niat Dodi dan Dudung hanya ingin mengamankan barang milik tersangka Leni agar tidak dirusak oleh masyarakat.
Sehingga, Wahyu Firdaus berharap Hakim Tunggal Devia Herdita dapat mengabulkan permohonan dari ketiga tersangka selaku pemohon.
Kemudian merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya.
"Kalau pemohon memang lah pencuri, maka tidak mungkin para pemohon mendapatkan dukungan semangat dan doa begitu besar dari masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, kesimpulan dari pihak Polres Bangka Tengah selaku termohon disampaikan oleh Aipda Bareg yang merupakan anggota Bidkum Polda Bangka Belitung.
Aipda Bareg mengatakan, ketiga pemohon tidak keberatan ketika diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Bangka Tengah.
Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Leni, Dodi dan Dudung disebut tidak melakukan penolakan.
"Keterangan para pemohon, baik dalam berita acara permintaan keterangan, berita acara pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka tidak ada perbedaan," katanya.
Aipda Bareg menjelaskan, saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka, Polres Bangka Tengah telah melalui mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, karena sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti.
"Di mana dalam perkara ini terdapat tiga alat bukti, keterangan saksi, surat serta petunjuk," katanya.
Lalu, terkait penetapan tersangka, kepolisian mengaku sudah menyampaikan surat ke pihak keluarga pemohon dengan dititipkan ke Kepala Desa Batu Beriga dan dikuatkan dengan keterangan saksi.
"Terkait dengan upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan termohon kepada para pemohon sudah sesuai dengan KUHAP yaitu pasal 20 dan 21 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik melakukan penahanan," jelasnya.
Penahanan dilakukan oleh Polres Bangka Tengah karena sudah terpenuhi persyaratan dan bukti yang cukup, yakni ada laporan polisi, keterangan saksi, surat dan petunjuk.
Sehingga, menurut Aipda Bareg, sepatutnya dalil permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak oleh Hakim Tunggal Devia Herdita.
Aipda Bareg meminta kepada Yang Mulia Hakim, agar menerima jawaban dan kesimpulan termohon seluruhnya, lalu menolak seluruh permohonan dan kesimpulan pemohon.
"Menyatakan tindakan termohon dalam hal penyitaan penetapan dan penahanan tersangka adalah sah menurut hukum," minta Aipda Bareg.
Setelah mendengarkan kesimpulan serta jawaban dari masing-masing pihak antara pemohon dan termohon, maka keputusan berada pada ketukan palu milik Hakim tunggal, Devia Herdita.
Hakim Devia Herdita mengatakan, agenda sidang praperadilan perkara pencurian antara pemohon Leni, Dodi dan Dudung sebagai tersangka melawan Polres Bangka Tengah sebagai termohon ditunda sampai, Senin (23/12/2024).
"Karena hakim butuh waktu untuk menyiapkan putusan, maka sidang ditunda sampai dengan hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 pada pukul 13.00 WIB," katanya.
Sekadar diketahui, tuduhan pencurian seiring derasnya penolakan warga Desa Batu Beriga atas rencana PT Timah Tbk melakukan penambangan laut.
Penambangan yang akan dilakukan di Laut Desa Batu Beriga itu, akan dilakukan mitra PT Timah Tbk dengan sistem ponton isap produksi (PIP).
Sebagian besar warga Desa Batu Beriga menolak lantaran laut tersebut tempat mereka mencari nafkah selama ini dan seumur hidup.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Imam yang Jitak Anak Main Mic Mimbar hingga Sepeda Dalam Masjid Dikeroyok, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Brigadir Arya Supena Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Polda Bentuk Tim Khusus |
|
|---|
| Demo Warga Bogor Tuntut Tambang Cigudeg-Rumpin Dibuka Lagi, Desak Dedi Mulyadi Tepati Janji |
|
|---|
| Video: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| Kejari Belitung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Negara di Area IUP PT Timah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241221_sidang-koba.jpg)