Rincian Gaji PPPK 2025 Lulusan S1, S2, dan S3, Mulai Rp1,9 Juta Hingga Rp7,3 Juta
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, bakal sama dengan tahun 2024.
POSBELITUNG.CO - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, bakal sama dengan tahun 2024.
Pendidikan dan masa kerja sangat berpengaruh terhadap besarnya gaji, mulai lulusan SD, SMP hingga S3.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:
SD: golongan I
SMP sederajat: golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Diploma II: golongan VI
Diploma III: golongan VII
Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Pascasarjana S2: golongan X
Pascasarjana S3: golongan XI
Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Alasan Situ Kulong Minyak Jadi Lokasi Pelantikan PPPK Belitung Timur Tahap 2 2024 Hari Ini |
![]() |
---|
Kinerja PPPK Belitung Timur Bakal Dievaluasi Ketat, Malas Bakal Terancam Sanksi |
![]() |
---|
Pelantikan PPPK Tahap 2 Belitung Timur Digelar di Situ Kulong Minyak, Ini Pertimbangan Bupati |
![]() |
---|
91 PPPK Tahap 2 Formasi 2024 Resmi Dilantik, Bupati Beltim: Janji yang Diucap Harus Dilaksanakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.