Rincian Gaji PPPK 2025 Lulusan S1, S2, dan S3, Mulai Rp1,9 Juta Hingga Rp7,3 Juta

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, bakal sama dengan tahun 2024.

Editor: Alza
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi gaji PPPK 2025. 

Gaji PPPK Lulusan SD

PPPK lulusan SD masuk golongan I hingga III, sehingga gaji berkisar Rp1,9 juta sampai Rp3,2 juta.

Gaji PPPK Lulusan SMP

Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMP yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan IV.

Kisaran gaji mulai Rp2,2 juta sampai Rp3,3 juta

Gaji PPPK Lulusan SMA

Untuk PPPK lulusan SMA gaji masuk golongan V yakni Rp2,5 juta.

Sementara itu D3 masuk ke dalam golongan VII, dan S1 golongan IX.

Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG).

Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.

Beda Gaji PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengumumkan kebijakan terkait tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 di Belitung.

Mereka akan tetap dipekerjakan sebagai PPPK paruh waktu.  

Pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan dilakukan secara bersamaan setelah proses administrasi selesai, seperti pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Bupati.  

Proses pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini kemungkinan akan dilaksanakan paling cepat pada April 2025, tergantung pada kelancaran penyelesaian administrasi yang dibutuhkan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved