Daftar Gaji Guru PNS Golongan IIIa Sampai IVd dan Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV

Hanya saja, gaji pensiunan PNS tahun 2025, belum ada kabar pasti dari pemerintah

Editor: Alza
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. 

POSBELITUNG.CO - Daftar gaji pensiunan PNS 2025 golongan I hingga IV.

Pada tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS naik 12 persen.

Hanya saja, gaji pensiunan PNS tahun 2025, belum ada kabar pasti dari pemerintah.

Kemungkinan besar pensiunan PNS menerima gaji tahun 2025 sama dengan 2024. 

Jika merujuk pada gaji pensiunan PNS tahun 2024, besaran gaji pensiunan diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 berikut ini:

Golongan 1

- Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200

- Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp2.077.300

- Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200

- Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700

Golongan 2

- Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp2.833.900

- Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp2.953.800

- Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp3.078.700

- Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp3.128.800

Golongan 3

- Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp3.558.600

- Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp3.679.200

- Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp3.866.000

- Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp3.929.600

Golongan 4

- Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp4.200.000

- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800

- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900

- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900

- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100

Gaji guru

Dikutip dari kompas.com, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merasakan kenaikan gaji akibat adanya peraturan pemerintah yang baru.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.

Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat. Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

Guru ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.

Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.

Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat.

Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.

Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan. 

Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.

Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.

Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.

MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.

Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya. 

Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.

Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

1. Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang III/a Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800

2. Guru Muda 

Penata, golongan ruang III/c Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500

Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700

3. Guru Madya Pembina, golongan ruang IV/a Gaji: 3.287.800 - 5.399.900

Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300

Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500

4. Guru Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 Pembina Utama, golongan ruang IV/e Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200

(Kompas.com/tribunpriangan.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved