Berita Belitung

Dinkes Belitung Tunggu Kepastian Kuota BPJS PBI 2025, DPRD Beri Deadline Januari 2025

Dinas Kesehatan Belitung terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi terkait reaktivasi peserta BPJS PBI 2025

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, Yuniarty. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait reaktivasi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan sejak September 2024. 

Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan kuota peserta BPJS PBI 2025 yang akan ditanggung oleh provinsi untuk tahun 2025.  

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Belitung, Yuniarty menjelaskan dari koordinasi dengan dinkes provinsi bahwa pada tahun 2025, jumlah peserta BPJS PBI 2025 yang ditanggung mengalami peningkatan signifikan.

Dari semula 27.275 jiwa, angkanya naik menjadi 90.917 jiwa se-provinsi.

Namun, anggaran tersebut hanya dialokasikan untuk 10 bulan.  

"Kuota ini nantinya akan kami distribusikan berdasarkan persentase jumlah penduduk per kabupaten/kota.

Saat ini, kami masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait jumlah jiwa yang ditanggung," ujar Yuniarty, Senin (23/12/2024).  

Baca juga: Situ Kolong Minyak Manggar Belitung Timur Siap Digunakan Awal 2025

Menurutnya, untuk pengajuan peserta BPJS PBI 2025, pemerintah daerah baru dapat mengusulkan data peserta pada Februari 2025 berdasarkan by name by address.

"Harapan kami, sebelum Januari 2025, Kabupaten Belitung sudah mendapatkan kepastian jumlah peserta yang akan ditanggung," tambahnya.  

Terkait reaktivasi peserta yang sempat dinonaktifkan pada September 2024, Yuniarty menyebut pemerintah daerah telah mengaktifkan kembali 3.327 dari total 7.595 peserta.

Namun, reaktivasi penuh masih terkendala oleh kejelasan kuota dari provinsi.  

Baca juga: Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Cek Jadwal Libur Natal 2024

DPRD Belitung sebelumnya telah memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menilai kelalaian dalam koordinasi antara provinsi dan kabupaten telah merugikan masyarakat, terutama mereka yang baru mengetahui status nonaktif saat hendak berobat.  

"Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban kebijakan yang tidak jelas. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan ini secepatnya," tegas Vina. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved