Pos Belitung Hari Ini
Harvey Moeis Pikir-pikir, Divonis Separuh dari Tuntutan JPU
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sikap yang sama juga disampaikan dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Awalnya, usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.
Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.
"Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?" tanya Hakim Eko di Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) petang.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap jaksa.
Penasihat hukum Harvey dkk juga menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak, merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.
"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum pikir-pikir," ujar Andi Ahmad salah seorang penasihat hukum Harvey dkk setelah berdiskusi di ruang sidang.
Majelis hakim dalam putusannya memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider 2 tahun penjara.
Vonis terhadap Harvey ini separuh lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun menurut hakim, tuntutan jaksa 12 tahun penjara untuk Harvey terlalu berat dan mengatakan bahwa hukuman Harvey harus dikurangi.
Hakim Eko menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap terdakwa Harvey terlalu tinggi dan harus dikurangi," ucap hakim Eko.
Suparta 8 Tahun
Pos Belitung Hari Ini
Harvey Moeis
PT Timah Tbk
korupsi tata niaga komoditas timah
Refined Bangka Tin
Pengadilan Tipikor
Posbelitung.co
Kakek 60 Tahun di Bangka Selatan Tewas Diterkam Buaya, Daris-Sanusi Rebut Tubuh Akat |
![]() |
---|
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Babel di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Jadi Tersangka Perundungan Siswa Kelas V SD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Deg-degan Diminta Presiden Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop, Kini Cuma Dapat Rp65 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.