Pos Belitung Hari Ini

Harvey Moeis Pikir-pikir, Divonis Separuh dari Tuntutan JPU

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini Edisi Selasa, 24 Desember 2024 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sikap yang sama juga disampaikan dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Awalnya, usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.

Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.

"Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?" tanya Hakim Eko di Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) petang.

"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap jaksa.

Penasihat hukum Harvey dkk juga menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak, merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.

"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum pikir-pikir," ujar Andi Ahmad salah seorang penasihat hukum Harvey dkk setelah berdiskusi di ruang sidang.

Majelis hakim dalam putusannya memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini separuh lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun menurut hakim, tuntutan jaksa 12 tahun penjara untuk Harvey terlalu berat dan mengatakan bahwa hukuman Harvey harus dikurangi.

Hakim Eko menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap terdakwa Harvey terlalu tinggi dan harus dikurangi," ucap hakim Eko.

Suparta 8 Tahun

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved