Pos Belitung Hari Ini

Harvey Moeis Pikir-pikir, Divonis Separuh dari Tuntutan JPU

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini Edisi Selasa, 24 Desember 2024 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sikap yang sama juga disampaikan dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Awalnya, usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.

Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.

"Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?" tanya Hakim Eko di Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) petang.

"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap jaksa.

Penasihat hukum Harvey dkk juga menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak, merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.

"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum pikir-pikir," ujar Andi Ahmad salah seorang penasihat hukum Harvey dkk setelah berdiskusi di ruang sidang.

Majelis hakim dalam putusannya memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini separuh lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun menurut hakim, tuntutan jaksa 12 tahun penjara untuk Harvey terlalu berat dan mengatakan bahwa hukuman Harvey harus dikurangi.

Hakim Eko menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap terdakwa Harvey terlalu tinggi dan harus dikurangi," ucap hakim Eko.

Suparta 8 Tahun

Sementara itu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara di kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menilai, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Eko.

Selain pidana badan, Suparta juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561 atau Rp4,5 triliun.

Terkait uang pengganti, apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim Eko.

Lebih Ringan

JPU sebelumnya menuntut Suparta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta agar Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun.

Apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.

Sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berbeda dengan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU menuntut agar Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Reza diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp750 juta. 

Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tertunduk Lesu

Pantauan tribunnews.com, Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Harvey yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam panjang diminta berdiri oleh Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusan.

Awalnya, Harvey masih berdiri seperti biasa ketika Hakim Eko Aryanto membacakan putusan yang menyebut bahwa suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi timah.

Namun gestur tubuh Harvey seketika berubah sesaat Hakim Eko membacakan vonis 6,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus tersebut.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko.

Terlihat, Harvey tampak tertunduk lesu setelah Hakim Eko membacakan vonis tersebut.

Akan tetapi selang beberapa detik, Harvey kemudian menegakkan kembali kepalanya dan memperhatikan Majelis Hakim secara saksama yang saat itu masih membacakan amar putusan.

Sementara itu setelah pembacaan putusan selesai, Harvey bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah tak berkomentar kepada awak media.

Terpantau mereka bertiga hanya berjalan ke arah luar ruang sidang sambil melewati kerumunan awak media.

Awi-Robert 8 Tahun

Sementara pada sidang yang berbeda, dua petinggi smelter swasta lainnya divonis pidana penjara masing-masing selama 8 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi timah.

Kedua petinggi tersebut adalah pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Hakim Ketua menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 6 tahun penjara.

Suwito dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina yang turut dibacakan putusannya.

Meski terlibat dalam kasus tersebut, Hakim Ketua menyatakan bahwa Rosalina terbukti tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Oleh karena itu, Rosalina telah melanggar aturan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, majelis hakim menghukum Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

"Kami juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir bank terdakwa," ungkap Hakim Ketua.

Sebelumnya, Suwito dan Robert masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 8 tahun penjara.

Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Sementara itu, Rosalina dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun, Suwito dan Robert didakwa menerima uang Rp4,1 triliun dan melakukan pencucian uang.

Secara terperinci, Suwito diduga memperkaya diri sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun dalam kasus itu.

Untuk Rosalina, yang bersangkutan didakwa tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU dalam kasus tersebut meski terlibat.

Hormati Vonis Hakim

Kejaksaan Agung merespons pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut tuntutan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat.

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Sementara itu, lanjut Harli, jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey.

"Jadi, kita tunggu sikap JPU," ucapnya. 

(TribunNetwork/fah/wly/kcm)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved