Rustamsyah Anggota DPRD Babel Laporkan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti ke Polda Babel, Ini Penyebabnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel Rustamsyah, melaporkan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti ke Polda Babel.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com/deddy marjaya
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti. 

Gakkumdu juga kan telah jelasin semua, proses-proses dan prosedurnya.

Tiba-tiba, Bawaslu ini mengeluarkan surat yang memanggil saudara Rustamsyah ini sebagai tersangka," kata Naufal.

Sugesti diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, Sugesti.

Pemeriksaan terhadap Sugesti dibenarkan Dir Reskrimum Polda Babel Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana saat ditemui usai kegiatan rilis akhir tahun 2024 di Mapolda Babel, Senin (30/12/2024).

Dir Reskrimum menyebutkan kasus yang menjerat Komisioner Bawaslu Bangka tersebut.

"Dalam kasus 263 pemalsuan surat, pemeriksaan saksi-saksi sudah kita lakukan sebanyak 7 atau 8 orang kita periksa," terang Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana.

"Tujuh orang saksi itu dari yang terkait yaitu pelapor, kawan-kawan media dan yang bersangkutan (Sugesti) pertama sudah diperiksa dan kemungkinan tahun depan (2025) lagi," bebernya.

Disinggung apakah sudah ada penatapan tersangka, perwira berpangkat tiga melati itu menyampaikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain termasuk pihak Bawaslu pusat.

"Belum ada penetapan tersangka, kemungkin ada 3 orang saksi lagi itu dari Bawaslu dan termasuk dari Bawaslu pusat," jelas Kombes Pol I Nyoman.

Namun, belum diketahui secara rinci siapa yang membuat laporan dan melaporkan ketua Bawaslu Bangka terkait adanya pemalsuan surat hingga harus diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Babel. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved