Berita Bangka Belitung

DPRD Pangkalpinang Bahas Rancangan Perda RT RW dan Reklame

DPRD Kota Pangkalpinang membahas rancangan perda mengenai RTRW Kota Pangkalpinang

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Andiri Dwi Hasanah
Paparan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2004-2044 dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (2/1/2025). 

POSBELITUNG.CO - DPRD Kota Pangkalpinang membahas rancangan peraturan daerah (perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang tahun 2004-2044 dan Penyelenggaraan Reklame, Kamis (2/1/2025).

Rapat pembahasan raperda berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD.

Pembahasan raperda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza.

Rapat juga melibatkan Komisi I, II, dan III, serta dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Di antaranyai Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang.

Baca juga: Penumpang Meninggal di Kapal Feri Rute Pelabuhan Tanjung Api Api Sumsel ke Tanjung Kalian Mentok

Abang Hertza menegaskan pentingnya rancangan perda RTRW sebagai dokumen strategis yang tidak hanya memenuhi perintah regulasi pemerintah pusat.

Namun hal ini juga menjadi landasan untuk memastikan arah pembangunan Kota Pangkalpinang.

"Ini adalah perintah pusat untuk mensinkronkan RT RW kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Namun, kami di DPRD juga harus memastikan dokumen ini dapat menjadi panduan yang jelas dalam menata kota, wilayah, dan memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Hertza kepada Bangkapos.com, Kamis (2/1/2025).

Ia menambahkan bahwa rancangan ini akan mengatur berbagai aspek pembangunan kota, mulai dari penentuan wilayah pemukiman, sentra bisnis, hingga kawasan industri. 

Selain itu, penataan yang mencakup area sempadan sungai dan ruang terbuka hijau juga menjadi bagian integral dari rencana ini.

"Kami tidak hanya menyerahkan begitu saja penyusunan ini kepada pemerintah daerah.

DPRD berhak tahu dan wajib memastikan ke mana arah pembangunan Pangkalpinang.

Secara estetika, seperti apa kota ini akan dibentuk, bagaimana penataannya, dan pembangunan apa yang dibutuhkan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Libur Panjang di Akhir Pekan

Meskipun pembahasan berjalan intensif, rapat terpaksa diskors sementara waktu untuk memberi ruang penyelesaian lebih mendalam. 

"Pembahasan ini tidak akan selesai dalam sekali rapat.

Kami berencana melanjutkan diskusi ini dalam satu atau dua pertemuan lagi agar semuanya matang," kata Hertza.

Baca juga: Kalender Januari 2025 Cuti Bersama Lengkap Cara Download Template Kalender 2025

Selain RT RW, rancangan perda tentang penyelenggaraan reklame juga mendapat perhatian.

Pengaturan reklame dinilai penting untuk memastikan estetika kota tetap terjaga, sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

"Rapat ini menjadi momentum bagi DPRD dan OPD terkait untuk merancang arah pembangunan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini, tetapi juga mempersiapkan Pangkalpinang sebagai kota yang siap menghadapi tantangan masa depan," ujarnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved