Berita Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung Tak Lagi Angkat Tenaga Honorer di 2025 

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memastikan tidak ada lagi pengangkatan terhadap tenaga honorer ke depannya. 

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti. 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memastikan tidak ada lagi pengangkatan terhadap tenaga honorer ke depannya. 

Hal itu telah ditegaskan Menteri Dalam Negeri dalam rapat koordinasi penataan pegawai non aparatur sipil negara (non ASN) baru-baru ini.

"Oleh karena telah diatur UU, serta penegasan Mendagri dalam rakor penataan Non ASN.

Pada 2025 tidak diperbolehkan lagi mengangkat honorer dan yang diperbolehkan adalah melanjutkan kontrak mereka yang akan menjadi PPPK penuh dan PPPK paruh waktu, sesuai mekanisme pendaftaran dan seleksi PPPK yang berlaku," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Susanti, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Kejari Belitung Timur dan Pelindo Regional 2 Tanjungpandan Bantu SLBN Manggar Rp50 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan Non ASN yang memang harus diselesaikan per 31 Desember 2024.

Akibat penerapan pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, membuat sejumlah pegawai harian lepas atau tenaga honorer pun terpaksa dirumahkan.

Susanti menjelaskan sesuai ketentuan Permenpan 6/2024 tentamg Pengadaan ASN pada pasal 25, disebutkan bahwa hanya dapat memilih salah satu bentuk seleksi pengadaan CASN yaitu CPNS ataukah PPPK di tahun anggaran pengadaan yang sama.

"Oleh sebab itu maka sesuai regulasi tersebut honorer database BKN yang telah memilih mengikuti seleksi CPNS, tidak bisa lagi mengikuti pendaftaran PPPK Tahap II.

Ini karena sudah dikunci NIK untuk membuat akun oleh Panselnas atau BKN," kata Susanti.

Tenaga honorer yang terdata terdapat sebanyak 183 orang.

Diantaranya 53 honorer yang masuk database, 100 honorer yang telah bekerja 2 tahun dan 30 honorer yang bekerja kurang dari 2 tahun yang mengikuti CPNS sehingga tidak dapat lagi mendaftar sebagai PPPK Tahap II. 

Baca juga: Kalender 2025 Hari Libur Nasional Lengkap Jadwal Libur Panjang Imlek 2025

Susanti mengatakan proses penataan Non ASN menjadi PPPK sedang berjalan dan akan berlanjut ke 2025 sampai keluarnya NIP PPPK.

"Pusat telah mengeluarkan SE MenpanRB tengang penganggaran penggajian bagi Non ASN yang sedang berproses sebagai PPPK.

Dimana pejabat Pembina Kepegawaian diminta tetap menganggarkan penggajian honorer yang telah mengikuti seluruh tahap Seleksi PPPK Tahap I.

Untuk yang memenuhi persyaratan mendaftar PPPK Tahap II yang akan bertransformasi, menjadi PPPK Penuh dan paruh eaktu di 2025," jelasnya. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved