Berita Pangkalpinang
Penangkapan Bandar Narkoba dengan BB 14 Kilo Ganja, Terbesar di Polresta Pangkalpinang dalam 5 Tahun
Kapolresta Pangkalpinang membeberkan, dalam melakukan transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dan telah menjual narkotika jenis ganja.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penangkapan bandar narkotika dengan barang bukti ganja 14 kilogram pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB lalu, merupakan penangkapan terbesar Polresta Pangkalpinang sejak lima tahun terakhir.
Barang bukti ganja diamankan dari pelaku bernama Ibnu Firdaus (29), warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Alhamdulillah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, kemarin berhasil menangkap bandar ganja jaringan Medan dan ditangkap di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka," ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto.
"Penangkapan ini memang terbesar sejak lima tahun terakhir, khusus narkotika jenis ganja dan tersangka bukan pengedar, tapi sebagai bandar serta menjual barangnya ke Provinsi Bangka Belitung (Babel)," bebernya.
Ia membeberkan, dalam melakukan transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dan telah menjual narkotika jenis ganja.
Pelaku sendiri merupakan residivis kasus serupa.
"Tersangka menjual ganja ini paketan seharga Rp10 juta, dia dapat upah jutaan rupiah dan sudah dua kali dia ambil barang dari jaringan medan hingga dijual. Ketika diamankan, barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14 kilogram," terang Kombes Pol Gatot.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memberantas dan membasmi peredaran narkotika jenis apapun karena dapat membahayakan orang banyak dan generasi penerus bangsa.
"Kami dari Polresta Pangkalpinang terus mengajak dan mengimbau kepada masyarakat, agar jauhi narkoba dan mari kita berantas bersama-sama," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, personel Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan belasan paket berisikan narkotika jenis ganja pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Barang bukti ganja diamankan dari tangan pelaku bernama Ibnu Firdaus (29), warga Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, barang tersebut dikemas dalam beberapa kemasan yaitu 2 bungkus plastik kresek warna hitam berukuran berisikan narkotika jenis ganja," terang Kasat Resnakorba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Jumat (3/1/2025).
Setelah menemukan barang bukti pertama, Anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali menggeledah rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti lain.
"14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna cokelat berisin narkotika jenis ganja, 2 bungkus plastik strip ukuran besar berisikan ganja, 2 buah tas buah tas berukuran besar warna hijau tua," bebernya.
Baca juga: Kalender Januari 2025 Cuti Bersama Lengkap Hitung Mundur Libur Imlek 2025
Setelah diamankan beserta barang bukti, pelaku digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
"Sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang yang diamankan," kata Raden.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Udin Tunaikan Nazar, Gunakan Uang Pribadi Sumbang Ambulans ke Masjid Ar Rahman Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Tinjau Titik Rawan Banjir, Prof. Udin dan Wawako Ajak Warga Gotong Royong |
|
|---|
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250103-Penangkapan-Ganja-di-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.