Dua Karyawan Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Jadi Terdakwa Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar

Ada dua karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, yang disidang di PN Pangkalpinang.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Dua terdakwa karyawan Bank Sumsel Babel saat menjalani sidang di ruang sidang gGaruda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Selasa (14/1/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang kasus korupsi Bank Sumsel Babel, Selasa (14/1/2025).

Ada dua karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, yang disidang di PN Pangkalpinang.

Kedua terdakwa ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dua terdakwa yang menjalani sidang yaitu terdakwa Al Yoppie Kusuma selaku pimpinan cabang BSB cabang Manggar dan terdakwa Febrianto Charuman selaku penyelia kredit.

Para terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.

Akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian mencapai Rp18,8 miliar dengan melibatkan 53 orang debitur.

Majelis hakim yang memimpin sidang kali ini diketuai HJakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Sedangkan JPU sendiri dari Kejati Babel, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved