Inilah Syarat Dapat Bansos BPJS Kesehatan dan Cara Mendaftar, Cuma Modal NIK KTP

Bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Editor: Alza
Bangka Pos/Sela Agustika
Ilustrasi foto. Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO - Bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Tujuannya, agar warga yang membutuhkan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Bagi Anda yang memiliki kemampuan dari segi ekonomi, jangan ikut program ini.

Hal ini, untuk membantu program pemerintah agar akses pemerataan pelayanan kesehatan terjangkau di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek sendiri, apakah penerima bansos KIS atau tidak.

Tentunya, bisa mengecek melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Cara Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025

Untuk mengecek penerima bansos KIS BPJS Kesehatan ini bisa melalui situs resmi BPJS Kesehatan maupun aplikasi mobile JKN.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Cek Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id atau situs Cek Bansos Kemensos

Pilih "Cek Penerima Bansos" atau menu serupa yang mengarah ke pengecekan penerima bantuan.

Masukkan nomor KK atau NIK kamu sesuai dengan instruksi yang diberikan pada halaman tersebut.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan informasi terkait apakah kamu terdaftar sebagai penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan.

- Cek Melalui Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan (Mobile JKN)

Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store

Masuk dengan menggunakan Nomor Kartu BPJS atau NIK

Pilih menu "Pendaftaran Bansos" atau "Status Kepesertaan" untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial KIS

- Cek Melalui SMS

Kamu juga bisa mengirim SMS ke nomor "0877-5500-4000" dengan format: Cek (spasi) NIK (spasi) Nama

Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan

Jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

- Melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Daerah

Pendaftaran untuk menjadi penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau pemerintah daerah setempat.

Kamu perlu mendatangi kantor Dinas Sosial atau melalui RT/RW di tempat tinggal kamu dan mengajukan diri untuk didaftarkan sebagai penerima Bansos KIS.

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KK)dan KTP untuk proses verifikasi.

- Melalui Program Pemerintah

Penerima bansos KIS BPJS Kesehatan biasanya merupakan bagian dari program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditentukan oleh pemerintah.

Program ini menyasar keluarga atau individu yang tergolong dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Jika kamu memenuhi kriteria, kamu akan terdaftar otomatis melalui data yang diperoleh dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah.

Syarat Menjadi Penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan

Untuk menjadi penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan, kamu harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

- Syarat Umum

Kriteria Ekonomi: Biasanya, penerima bansos adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Verifikasi Data: Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data keluarga atau individu yang terdaftar dalam DTKS melalui data yang tercatat di Dinas Sosial atau pihak terkait lainnya.

Domisili: Kamu harus tinggal di wilayah yang sudah terdaftar dalam program Bansos KIS dari BPJS Kesehatan.

- Syarat Khusus untuk Penerima Bansos KIS

Tidak Mampu Membayar Iuran: Bansos KIS BPJS Kesehatan ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Terdaftar dalam Data DTKS: Penerima Bansos KIS harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Tidak Mampu: Jika kamu adalah bagian dari keluarga yang tergolong tidak mampu menurut kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Dokumen yang Diperlukan

Kartu Keluarga (KK) dan KTP

NIK yang digunakan untuk verifikasi data

Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan), yang bisa diperoleh dari RT/RW atau kelurahan setempat. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved