Kejati Tangkap Iwan Rinaldi DPO Korupsi Kantor Arsip Pangkalpinang Tahun 2008 di Bogor

DPO itu adalah Iwan Rinaldi, terpidana kasus kasus di Kantor Arsip Kota Pangkalpinang tahun 2008 silam.

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Petugas Kejati Babel saat membawa terpidana korupsi di Pemkot Pangkalpinang, keluar dari pintu keluar Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Jumat (17/1/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang DPO, korupsi di Pemkot Pangkalpinang ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Babel, Kejari Pangkalpinang, dan Kejari Bogo di rumahnya di Jalan Cipinang Gading, Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (16/1/2025) pukul 18.00 WIB.

DPO itu adalah Iwan Rinaldi (60), terpidana kasus korupsi di Kantor Arsip Kota Pangkalpinang tahun 2008 silam.

Dia terlibat dalam proyek pengadaan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkalpinang.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012, Iwan Rinaldi divonis 4 tahun penjara.

Dia juga didenda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp232 juta subsidair 6 bulan penjara.

Selain Iwan, ada dua terpidana lain yang terjerat kasus tersebut, namun sudah menyelesaikan hukumannya.

Pantauan posbelitung.co, Iwan mengenakan kaus bewarna biru, wajah ditutup dengan masker warna putih, tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, Jumat (17/1/2025).

Tersangka tiba keluar dari pintu keluar Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat anggota dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Setelah keluar dari pintu bandara, tersangka langsung digiring ke mobil guna dibawa ke Kantor Kejati Babel guna dilakukan pemeriksaan.

Hingga pukul 12.02 WIB, tersangka masih berada di gedung Pidsus Kejati Babel.

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo, dalam undangan rilisnya mengundang rekan-rekan media, pihaknya bakal menggelar konferensi pers Jumat, (17/1/2025), pukul 11.00 WIB, Tempat Kejati Babel, acara konferensi pers penangkapan DPO.

Namun, Basuki Raharjo belum menjelaskan secara rinci, kasus atau siapa DPO yang ditangkap pihak Kejati Babel dengan Kejari Kota Pangkalpinang dirinya pun hanya menyebutkan kasus tipikor.

"Tipikor om," jawab Basuki Raharjo.

Rencananya DPO dengan tim Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang, bakal tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang siang ini menggunakan pesawat Lion Air, tujuan Jakarta Pangkalpinang.

Berdasarkan data posbelitung.co, tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Iwan Rinaldi, Usdi Ningsih dan Roaini atas kegiatan proyek Jaringan Sistem Administrasi (JSA) pada kantor Arsip Pangkal Pinang tahun 2008 yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 329.878.000.

Dalam tindakannya tiga tersangka kasus korupsi tersebut melakukannya secara bersama-sama.

Saat itu pada tahun 2012, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH  melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang Horman Maulid Harahap menjelaskan tentang tersangka Iwan Rinaldi.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1328K/Pid.sus/2012 tanggal 19 September 2012 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Iwan Rinaldi telah terbukti secara sah melawan hukum lantaran melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara," ungkap Horman Maulid Harahap kepada posbelitung.co, Kamis (13/12/2012).

Ia menambahkan Iwan Rinal memang belum dapat dieksekusi lantaran yang bersangkutan berdomisili di Tanggerang dan sudah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan MA-RI.  (posbelitung.co/adi saputra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved