Pos Belitung Hari Ini
KPU Tepis Tudingan Kecurangan Pilgub Babel, Sangkal Ada Pemilih Ganda
KPU mengatakan, memang terdapat kesamaan nama sejumlah pemilih, tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - KPU Bangka Belitung (Babel) membantah ada pemilih ganda di Pilgub Babel. KPU mengatakan, memang terdapat kesamaan nama sejumlah pemilih, tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Babel, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
"Bantahan atas dalil pemohon mengenai banyaknya data pemilih ganda bahwa memang ada pemilih yang namanya sama, tapi ketika di-cross check NIK-nya berbeda," ujar Mulyadi dilansir Bangka Pos Group dari mkri.id, Senin (20/1/2025).
Dia mengatakan KPU Babel melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
Mulyadi mengatakan tidak ada pemilih ganda, melainkan hanya kesamaan nama.
"Ini memang pada saat penyusunan DPT itu sudah semua melibatkan pasangan calon dan tentu pengawasan tidak ada masalah di situ sehingga DPT bisa ditetapkan," ujarnya.
"Rata-rata yang ada di dalam bantahan kami, dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya sama karena NIK-nya berbeda," sambung dia.
Mulyadi juga menjawab dugaan KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan formulir model C pembeirtahuan-KWK.
Mulyadi mengatakan ada pemilih yang hanya membawa formulir tanpa membawa KTP.
"Petugas KPPS setempat setelah berkoordinasi dengan Ketua KPPS mengecek dan menyandingkan data pemberitahuan-KWK tersebut dengan daftar hadir dan formulir model DPT, mengecek data pada DPT online, maka setelah dicek KPPS ini yakin kemudian diberikan kesempatan kepada pemilih tersebut untuk mencoblos dan di TPS-TPS yang dipersoalkan itu semua saksi menandatangani C hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus," jelasnya.
Lebih Satu Kali
Mulyadi juga membantah soal pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di luar TPS domisili.
Mulyadi mengatakan para pemilih itu memilih di luar TPS domisili karena sejumlah alasan.
"Terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili berdasarkan KTP elektronik, padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain, pada pokoknya pemilih-pemilih yang memberikan hak pilihnya yang dimaksudkan oleh pemohon itu hanya memilih sekali, itu kami bisa pastikan," jelasnya.
Dalam petitumnya, KPU Babel meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tetap berlaku.
Hanya Asumsi
Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Herdika Sukma Negara menegaskan jika pihaknya menolak pokok dalil-dalil yang disampaikan pemohon karena hanya bersifat asumsi, tidak disertai bukti yang jelas serta tidak diatur secara pasti kebenarannya.
"Pemohon hanya berasumsi bahwa terhadap dalil pemilih ganda yang terdaftar pada DPT sudah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemohon justru tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti terhadap dalil tersebut," katanya.
Untuk itu, selaku Pihak Terkait Herdika juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Gugat Hasil Pilgub
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah menggugat hasil Pilgub Bangka Belitung ke MK.
Erzaldi-Yuri meminta MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan Yuri Kemal yang merupakan prinsipal dan kuasa hukum, dalam sidang perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Yuri mengatakan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU selama proses pemilihan Gubernur Bangka Belitung.
Salah satu pelanggaran yang disorotinya ialah KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos.
Seharusnya, kata dia, KPPS mengecek terlebih dahulu syarat-syarat pemilih sebelum memasuki bilik suara.
Selain itu, Yuri menyampaikan terdapat pelanggaran pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili. Yuri menuturkan kejadian itu juga dibiarkan oleh KPPS.
Yuri mengatakan ada pula pelanggaran pemilih ganda di sejumlah TPS pada 5 kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Menurutnya, pemilih ganda itu berdampak terhadap perolehan suara.
"Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pemilih ganda ini membuat perolehan suara Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024 menjadi telah tercemar pada TPS-TPS yang telah diuraikan dalam permohonan kami," jelas dia.
Bawaslu Bantah Rekomendasi PSU
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menyampaikan jawaban mengenai pokok permohonan pada Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jawaban tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Senin (20/1) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Pada pelaksanaannya, persidangan perkara dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didamping dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Seperti diketahui, pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyampaikan, pihaknya membantah telah memberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin.
"Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia," ujarnya dilansir Bangka Pos Group dari mkri.id.
Baca juga: Kalender Januari 2025 Libur Apa Saja? Cek Tanggal Merah 27, 28, 29 Januari 2025 Hari Apa?
Menurut Davitri, berkaitan dengan dalil yang dipersoalkan pemohan di wilayah Kabupaten Bangka, bukanlah berupa rekomendasi pemungutan suara ulang.
Akan tetapi, surat tersebut berisi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.
Disebutkan Davitri, Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.
"Dan juga semua TPS yang ada di Kabupaten Bangka itu ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait," sebutnya.
KPU Babel Bantah
Senada, KPU Babel sebagai Termohon juga membantah telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Babel untuk PSU Pilgub Babel 2024.
Kuasa Termohon, M Imam Nasef mengatakan Surat Rekomendasi yang dimaksud, berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang mengirim kepada KPU Kabupaten Bangka.
Namun saat itu, menurut Termohon, Bawaslu Kabupaten Bangka belum menjelaskan secara rinci lokasi TPS yang mesti dilakukan PSU.
Surat balasan pun dikirimkan KPU Kabupaten Bangka kepada Bawaslu Kabupaten Bangka, tapi tidak mendapat tanggapan.
"Jadi prinsipnya karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia," ujar Kuasa Termohon, M Imam Nasef di dalam persidangan. (*/w4)
Pos Belitung Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU Babel
Pilkada 2024
Posbelitung.co
pemilih ganda
Erzaldi Rosman
Yuri Kemal Fadlullah
| Kondisi Korban Perundungan di Pesantren Bangka Membaik, Hasil CT Scan Ditemukan Luka pada Limpa |
|
|---|
| Santri Ponpes di Bangka Dianiaya Senior hingga Alami Sesak Nafas Baru Dibawa ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kades Jada Bahrin Menyerah, Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2026, Personel Diminta Sigap Amankan Mudik |
|
|---|
| Stok BBM dan LPG di Bangka Belitung hingga Lebaran Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250121-Pos-Belitung-Hari-Ini-Edisi-Selasa-21-Januari-2025.jpg)