Daftar Nama 8 Pegawai ATR/BPN Dijatuhi Sanksi Imbas SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Sebanyak delapan pegawai ATR/BPN telah diperiksa dan dijatuhi sanksi imbas terbitnya SHGB dan SHM

Tayang:
Editor: Kamri
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PEGAWAI KENA SANKSI - Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Sebanyak 8 pegawai ATR/BPN dijatuhi sanksi terkait terbitnya SHGB dan SHM di laut Tangerang. 

POSBELITUNG.CO – Sebanyak delapan pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah diperiksa dan dijatuhi sanksi imbas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

SHGB atau SHM itu terbit berkaitan dengan munculnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat.

Tinggal proses SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Mahfud MD Tuding Aparat Penegak Hukum Takut Selesaikan Kasus Pagar Laut Tangerang

Nusron Wahid mengungkapkan inisial nama pegawai ATR/BPN yang dijatuhi sanksi terkait terbitnya SHGB dan SHM di laut Tangerang tersebut.

Daftar nama pegawai tersebut adalah:

JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.

SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

WS, Ketua Panitia A.

YS, Ketua Panitia A.

NS, Panitia A.

LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.

KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron Wahid menjelaskan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN imas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

SHGB atau SHM yang diterbitkan itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi.

Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," jelas Nusron.

"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," ujarnya.

Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

Baca juga: Kalender 2025 Hari Libur Nasional Lengkap Daftar Long Weekend Januari Hingga Desember 2025

Kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.

"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," jelas Nusron.

Nusron menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkapnya.

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved