Sosok
Sosok Viska Selebgram Cantik Selingkuh dengan Pria Beristri dan Buat Video Syur di Hotel Gresik
Pasangan selingkuh di Gresik, Jawa Timur ini, masing-masing memiliki pasangan dan anak.
POSBELITUNG.CO - Seorang ibu muda bernama Viska Dhea Ramadhani (27) berselingkuh dengan pria beristri, Ichlas Budhi Pratama (37).
Pasangan selingkuh di Gresik, Jawa Timur ini, masing-masing memiliki pasangan dan anak.
Perselingkuhan itu terbongkar, setelah video syur keduanya ketahuan istri Ichlas, yakni POD.
Akibar perbuatan mereka, pasangan pemeran video adegan dewasa yang viral di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) ini, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Diketahui Ichlas menjalin hubungan cinta terlarang dengan Viska, perempuan asal Sidorejo, Krian, Sidoarjo.
Viska yang disebut sebagai selebgram asal Krian ini sebenarnya juga telah bersuami dan memiliki dua orang anak.
Perselingkuhan Ichlas dan Viska sudah terjalin sejak Oktober 2024.
Kedekatan mereka lebih dari sekadar teman biasa karena sangat intim.
Bahkan, keduanya disebut juga melakukan hubungan suami istri.
Hal ini terungkap dalam video dewasa yang diketahui tersimpan di handphone milik Ichlas.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan pihaknya telah menangkap Viska dan Ichlas di sebuah kafe di Surabaya, Jatim, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ichlas dan Viska bertemu di sebuah hotel di Gresik dan melakukan hubungan layaknya suami istri pada 22 Januari 2025.
Pada saat berhubungan tersebut, Ichlas membuat video dengan menggunakan handphone miliknya, merek iPhone X warna hitam.
Video berdurasi 1 menit 34 tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ichlas.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," kata Danu, saat pers rilis, Rabu (5/2/2025) dilansir dari Surya.co.id.
Hingga akhirnya video syur tersebut ketahuan oleh POD (33), istri Ichlas dan dilaporkan ke Mapolres Gresik.
Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, POD.
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pascavideo syur mereka viral di media sosial.
Kini, Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ichlas dan Viska terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," sebut Danu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Video Dewasa Viral di Gresik, Ichlas Budhi Pratama dan Viska Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham/Sugiyono)
Sosok NR Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Pacar Rp1 M, Dipacari 9 Tahun dan Punya Anak Tapi Tak Dinikahi |
![]() |
---|
Sosok RS Pengintai Ilham Kacab Bank BUMN, Siapkan Tim IT dan Pantau Kegiatan Korban |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Terkenal di Bandung Diduga Aniaya dan Ludahi Anak Kandung, Mantan Istri Murka |
![]() |
---|
Inilah Identitas Sosok DH, Otak Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Ilham Bos Bank BUMN |
![]() |
---|
Sosok Prof Dr Ali Muktiyanto, Rektor Baru UT, Ingin Jadi PT Jarak Jauh Berkelas Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.