THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Dihapus? Menteri PAN dan RB Beri Pernyataan Ini
Beredar informasi, pemerintah Indonesia akan menghapus dua tunjangan itu sebagai bagian efisiensi anggaran.
POSBELITUNG.CO - Muncul narasi pemerintah menghapus gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Beredar informasi, pemerintah Indonesia akan menghapus dua tunjangan itu sebagai bagian efisiensi anggaran.
Isu diperkuat dengan pesan WhatsApp yang menyebar cepat di platform media sosial X pada Rabu, 5 Februari 2025.
Informasi itu membuat gelisah PNS, yang mengandalkan THR dan gaji ke-13.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menegaskan keputusan mengenai kelanjutan atau penghapusan gaji ke-13 dan THR akan menjadi keputusan bersama pemerintah yang cermat dan matang.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, juga merespons isu ini, menjelaskan kabar mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di antara Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Rini Widyantini menegaskan saat ini kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang disusun dan dibahas dengan melibatkan Tim Teknis dari Kemenpan-RB bersama Kemenkeu dan Kemensetneg.
Proses ini melibatkan perumusan instrumen peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menetapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR, lanjut Rini, tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Rini menambahkan dasar pemberian gaji ke-13 dan THR ini mengacu pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, sebagaimana yang diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Oleh karena itu, keputusan mengenai kebijakan ini akan melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan terkait anggaran dan pengelolaan keuangan negara.
Isu muncul
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Ratusan ASN Pemkot Pangkalpinang Ikut Senam Kolaboratif Menyambut HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 2 ASN di Aceh, Diduga Terlibat Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Pejabat Diduga Kampanye di Masjid, Pj Wali Kota Pangkalpinang Ancam Beri Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Camat dan Lurah Pangkalpinang Teken Fakta Integritas Jelang Pilwako Ulang 2025 |
![]() |
---|
Viral Pejabat Pemkot Pangkalpinang Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Pj Wali Kota Ancam Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.