THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Dihapus? Menteri PAN dan RB Beri Pernyataan Ini

Beredar informasi, pemerintah Indonesia akan menghapus dua tunjangan itu sebagai bagian efisiensi anggaran.

Editor: Alza
DOK BANGKA POS
THR - Foto ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS. Muncul isu pemerintah akan menghapus dua tunjangan itu pada tahun 2025. 

Meskipun demikian, spekulasi ini muncul setelah adanya pemotongan anggaran belanja pemerintah yang dapat berpengaruh pada kebijakan keuangan negara.

Dengan adanya tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk efisiensi anggaran, langkah pengurangan anggaran untuk beberapa program, termasuk penghapusan tunjangan tertentu, mungkin saja dipertimbangkan.

Namun, perlu dicatat bahwa informasi yang beredar masih sebatas rumor dan belum ada pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Pemerintah biasanya akan mengeluarkan kebijakan resmi mengenai hal ini setelah melalui pertimbangan matang dan kajian lebih lanju.,

Isu ini muncul di tengah kebijakan penghematan anggaran yang tengah diterapkan pemerintah Indonesia.

Pada tahun 2025, pemerintah terpaksa menyesuaikan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi ketimpangan ekonomi dan memastikan stabilitas fiskal negara.

Beberapa pihak berpendapat penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS adalah bagian dari strategi pengurangan beban belanja pemerintah.

PNS yang tak dapat THR dan gaji ke-13

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved