Irjen Pol Hendro Pandowo Marah Atas Tindakan Arogansi Kasat Lantas Polres Babar pada Jurnalis
Dia menegaskan oknum perwira tersebut akan ditindak sesuai hasil pemeriksaan Propam Polda Babel.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo marah besar saat mendengar informasi salah satu perwira di Polres Bangka Barat diduga melakukan intimidasi pada seorang jurnalis bernama Agus Ervanto.
Dia menegaskan oknum perwira tersebut akan ditindak sesuai hasil pemeriksaan Propam Polda Babel.
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo meminta maaf atas sikap arogan Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu Tria Farina.
Padahal, kejadian itu dilakukan saat jurnalis yang juga anggota AJI Pangkalpinang melaksanakan peliputan.
"Saya sebagai Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada AJI, pertama kepada saudara Agus Ervanto yang langsung mengalami, kedua kepada AJI dan ketiga kepada seluruh rekan-rekan media," tegas Irjen Pol Hendro Pandowo, Kamis (13/2/2025) di ruang kerjanya.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, yang kedua saya akan menindak tegas, saya panggil Kabid Propam Pak Kombes Ferdi untuk melakukan pemeriksaan.
Nanti hasil pemeriksaannya silakan untuk diupdate lagi dan semoga tidak terulang kembali kejadian seperti ini," ucapnya.
Irjen Pol Hendro pandowo, menyebutkan kejadian ini menjadi masalah serius.
Apalagi Kasatlantas Polres Babar merebut handphone milik wartawan ketika melakukan peliputan.
Sehingga harus ditangani dengan baik agar tidak terulang kembali ke depannya.
"Bagi saya ini masalah serius karena saya sendiri dengan PJU, memberikan keteladanan, memberikan contoh.
Bagaimana membangun hubungan yang baik dengan seluruh elemen secara konferensif, dengan Forkopimda, masyarakat apalagi dengan media," kata Irjen Pol Hendro.
Sebelumnya diberitakan, tindakan dugaan intimidasi dilakukan seorang oknum perwira di Polres Bangka Barat, berpangkat Iptu.
Dia diduga melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bangka Barat, Agus Ervanto.
Jurnalis media online ini mendapatkan tindakan intimidasi saat melakukan peliputan razia di Simpang Pemda Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (13/2/2025).
Handphone Agus Ervanto dirampas tanpa izin oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu Tria Farina yang saat itu sedang di lokasi razia.
Tidak hanya dirampas, semua dokumentasi hasil peliputan razia yang dikerjakan Agus Ervanto dihapus secara semena-mena oleh polisi yang sudah berstatus perwira tersebut.
Padahal Agus Ervanto telah memperkenalkan diri bahwa ia merupakan seorang jurnalis dengan memperlihatkan kartu tanda pengenal dari perusahaan medianya.
Dikecam AJI Pangkalpinang
Sebab kejadian itu, Ketua AJI Kota Pangkalpinang, Hendra mengecam tindakan yang dilakukan Iptu Tria Farina kepada Jurnalis Agus Ervanto di Kabupaten Bangka Barat.
Tindak yang diduga semena-mena tersebut merupakan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
"Yang jelas aparat yang telah menghalangi kegiatan pers. Mereka sudah melanggar Undang-Undang Pers itu sendiri.
Kita laporkan ke atasan mereka, karena tindakan aparat yang melarang kerja pers itu sudah melanggar Undang-Undang Pers," katanya, Kamis (13/2/2025).
Hendra menyayangkan kejadian yang dialami oleh salah satu anggota AJI tersebut.
Ia mempertanyakan urgensi dari Kasat Lantas Polres Bangka Barat dalam menghalangi tugas jurnalis.
"Terkait kejadian ini kita masih mencoba klarifikasi ke aparat kepolisian.
Apapun kejadiannya seperti apa, cuman yang jelas dari kejadian awal yang kita dapat dari anggota AJI Pangkalpinang kami tetap kecam kejadian ini karena apa yang telah di aparat kepolisian bagian dan bentuk perintangan kerja pers," katanya.
Hendra menambahkan, AJI Pangkalpinang akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk upaya lebih lanjut kami akan berkoordinasi dengan internal di AJI Pangkalpinang kemudian upaya lanjut ke Polda Bangka Belitung," ujarnya.
Dirlantas minta maaf
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan terkait hal tersebut tentunya jika memang benar tidak diperbolehkan.
Sebab, tindakan tersebut diduga melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan informasi publik tentunya jika memang terbukti akan diberikan sanksi.
"Tentunya kami mohon maaf atas perlakuan dari Kasat Lantas dan akan kami perbaiki kembali terima kasih atas kritik dan masukannya," katanya via pesan singkat WhatsApp.
"Terkait dengan hal tersebut tentunya saya meminta maaf atas kejadian tersebut dan langkah yang akan diambil adalah
1. Kami akan bekerja sama dengan pengawas internal untuk melakukan pemeriksaan
2. Selama ini tentunya kerja sama sudah terjalin dengan baik tentunya kami berterima kasih atas masukan dan kritikannya untuk senantiasa menjadi lebih baik
3. Untuk kedepan kami akan lakukan tindakan kolektif dan melakukan pembinaan kembali kepada personil kami untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas."
(posbelitung.co/adi saputra/Sepri Sumartono)
| PT Timah Bantu Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Peternak Ayam Potong di Bangka Barat |
|
|---|
| PT Timah Tbk Bantu Ritual Rebo Pusaka Tahunan Setana Jering di Bangka Barat |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Biodata Brigjen Alfred Papare, Diberondong Peluru KKB Papua |
|
|---|
| 13 Kasus 11 Tersangka Terungkap saat Operasi Tertib Menumbing 2025 Polres Bangka Barat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.