KABAR GEMBIRA Tukin Dosen Segera Cair, Ada yang Dapat Rp19 Juta per Bulan

Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU (Badan Layanan Umum) yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi at

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Jeprima
TUKIN DOSEN - Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut pemerintah membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayar sejak tahun 2020. 

POSBELITUNG.CO -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan tetap diterima, meskipun pemerintah tengah berupaya mengoptimalkan anggaran dengan efisiensi sebesar Rp 306,69 triliun pada tahun 2025. Keputusan ini memberikan kepastian bagi lebih dari 97.000 dosen yang tersebar di berbagai kategori perguruan tinggi negeri.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Komisi III DPR RI pada Jumat (14/2/2025), Sri Mulyani menjelaskan, "Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH.

Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU (Badan Layanan Umum) yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin."

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa dosen di PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta dosen PNS LLDikti dan dosen di satuan kerja Kemendikti Saintek, akan diberikan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai pembayaran tukin bagi dosen-dosen tersebut.

"Sedang proses penghitungan dan pendataan dan perpres sedang juga dalam proses untuk difinalkan," lanjut Sri Mulyani.

Gaji Pokok Dosen PNS

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa gaji dosen PNS dibedakan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

 Bagi dosen PNS yang sudah menyelesaikan pendidikan S2, berikut adalah rincian gaji pokok mereka:

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600—Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400—Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400—Rp5.180.700

Sedangkan bagi dosen PNS lulusan S3, gaji pokok mereka adalah:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800—Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900—Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900—Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.728.000—Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400—Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja (Tukin) di Berbagai Kementerian

Tunjangan kinerja (tukin) diberikan sebagai tambahan atas gaji pokok, dan besaran tukin ini bervariasi tergantung kementerian dan jabatan dosen.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dosen di bawah Kemendikti Saintek (dulu Kemendikbudristek) berhak menerima beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Tunjangan profesi yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS, sedangkan tunjangan kehormatan untuk profesor mencapai dua kali gaji pokok.

Bahkan, dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024, ada kategori tukin dosen di Kemendikti Saintek, yang mencakup:

  • Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
  • Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
  • Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
  • Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000

Namun, keputusan tersebut belum diterapkan hingga saat ini.

Variasi Tukin di Kementerian Lain

Selain Kemendikti Saintek, dosen di beberapa kementerian lain juga menerima tukin yang bervariasi.

Misalnya, dosen di bawah Kemendagri menerima tukin antara Rp4,5 juta hingga Rp5 juta, sedangkan dosen Kemenag memperoleh tukin berkisar Rp3,3 juta hingga Rp3,7 juta.

Bagi dosen non-ASN atau swasta, tukin diatur dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Misalnya, Asisten Ahli yang setara dengan gaji pokok dosen PNS Golongan IIIb, menerima tukin yang dapat mencapai Rp2.903.600—Rp4.768.800.

Tunggu Kepastian Tukin Dosen

Meskipun ada berbagai aturan yang mengatur mengenai tukin di Indonesia, dosen di seluruh negeri, baik PNS maupun non-ASN, saat ini masih menunggu kepastian terkait pencairan tukin yang kini masih dalam tahap penyelesaian.

Namun, dengan jaminan dari Sri Mulyani, dosen dapat merasa lebih tenang bahwa tunjangan kinerja tetap akan diberikan, meskipun di tengah situasi efisiensi anggaran yang besar.

Dengan begitu, meski ada tantangan anggaran yang harus dihadapi pemerintah, Sri Mulyani menegaskan bahwa pendidikan tinggi tetap menjadi prioritas, dan para dosen akan terus menerima penghargaan atas peran penting mereka dalam dunia pendidikan.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved