Berita Nasional
Kebijakan Baru JKP, Korban PHK Akan Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi.
POSBELITUNG.CO - Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi.
Perubahan signifikan terlihat pada besaran manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK.
Jika sebelumnya, sesuai PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, kini angka tersebut meningkat menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan penuh. "Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan," demikian tertuang dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.
Tak hanya itu, besaran iuran JKP juga mengalami perubahan.
Jika sebelumnya pekerja harus menyisihkan 0,46 persen dari upah bulanan, kini hanya 0,36 persen yang dipotong.
Perubahan ini tentu menjadi kabar baik, mengingat tekanan ekonomi yang dirasakan banyak pekerja saat ini.
Salah satu tambahan penting dalam kebijakan baru ini adalah perlindungan bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan.
Pasal 39A PP 6/2025 menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga enam bulan.
Namun, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan dan denda tetap tidak dihapuskan.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan pekerja.
Hak atas manfaat JKP akan hilang jika permohonan klaim tidak diajukan dalam waktu enam bulan sejak PHK terjadi.
Selain itu, manfaat juga akan gugur jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
Dengan perubahan ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK mendapatkan jaring pengaman yang lebih baik, sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berlebihan.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia. (*)
Jadi Dalang Penculikan Kacab BRI di Jakarta, Akun Instagram Dwi Hartono Digeruduk Netizen |
![]() |
---|
Tergiur Uang Rp 50 Juta, Empat Tersangka Culik Kacab Bank BRI |
![]() |
---|
Sosok Aktor Intelektual di Balik Penculikan Kacab Bank BRI Resmi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer dari Sopir Ojol, Aktivis, hingga Wamenaker yang Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Di Tengah Seruan Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.