Pos Belitung Hari Ini

Harvey Moeis Cs "Melawan", Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Harvey Moeis Cs tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis lebih berat pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 18 Februari 2025 memuat headline berjudul Harvey Moeis Cs 'Melawan' 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Suparta dan Reza Andriansyah bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya mereka tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis lebih berat pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Anggota tim penasihat hukum Harvey Cs, Andi Ahmad mengatakan, pihaknya bakal terlebih dahulu mengkaji hasil putusan dari PT DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis lebih berat.

Andi pun meyakini bahwa para kliennya tersebut tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Maka yang pasti kami akan menempuh upaya hukum, tapi untuk kemudian nanti keputusannya seperti apa, kami masih menunggu, kami masih berdiskusi juga dengan tim,” kata Andi kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

Kendati demikian, Andi belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap kliennya.

Pasalnya selain belum menerima secara resmi salinan putusan dari pengadilan, tim hukum kata dia juga masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan banding tersebut.

“Yang pasti kami akan pelajari, karena waktu putusan dibacakan kan kami juga sudah mendengar, tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” pungkasnya.

Kejagung Menghormati

Sementara Kejaksaan Agung menghormati keputusan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yang memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita menghormati sikap itu karena memang merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (17/2/2025).

Harli mengatakan, untuk menghadapi kasasi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan kontra memori kasasi terhadap langkah hukum yang diambil oleh Harvey Moeis.

“Kembali ke hukum acara, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi atas sikap kasasi yang bersangkutan,” ujar dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis lebih berat terhadap para terdakwa kasus korupsi timah ini.

Adapun dalam sidang tahap banding tersebut, teruntuk Harvey Moeis, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap suami Sandra Dewi tersebut.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved