Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Wanita Hamil dan Menyusui
Namun, bagi ibu hamil dan menyusui boleh untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
POSBELITUNG.CO -- Cara membayar utang puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui.
Seperti diketahui, puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi umat Islam.
Namun, bagi ibu hamil dan menyusui boleh untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Tetapi wajib hukumnya untuk membayar utang puasa.
Utang puasa tersebut dibayar sesuai dengan jumlah puasa yang telah ditinggalkan.
Bagi ibu hamil dan menyusui, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa.
Lebih lengkapnya simak penjelasan dari Buya Yahya, dirangkum posbelitung.co dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Kalau Anda punya utang puasa, wajib dibayar."
"Cuma kalau Anda meninggalkan puasa karena hamil, maka ada kemurahan bagi Anda untuk tidak puasa," kata Buya Yahya.
Dalam kondisi nifas dan menyusui selama satu tahun, perempuan boleh untuk tidak berpuasa.
Bahkan jika hal tersebut terjadi bertahun-tahun (hamil, melahirkan, dan menyusui), Buya Yahya mengatakan tidak ada dosa bagi seorang perempuan untuk meninggalkan puasa.
"Anda hamil, hamil boleh berbuka, habis itu nifas, full Anda satu bulan tidak pausa.
Nyusui satu tahun, bulan berikutnya juga nggak puasa, nggak dosa."
"Habis itu mulai gede anaknya, hamil lagi, Anda nggak puasa.
Tahun berikutnya nyusui, nggak puasa. 50 tahun Anda nggak puasa, nggak dosa.
Menyusui, hamil, menyusui, hamil, " ujar Buya Yahya.
Tetapi harus membayar utang puasa yang telah ditinggalkan tersebut berapapun jumlahnya.
"Utangnya tetap utang, harus dibayar nanti kalau ternyata Anda sudah kosong.
Nggak ada kandungan, nggak ada nyusui, nggak ada uzur, tidak berpergian, tidak sakit, Anda sehat baru Anda wajib bayar utangnya tadi," jelas Buya Yahya.
Meskipun harus membayar puasa di bulan Ramadhan selanjutnya, Buya Yahya mengatakan hal itu tidak masalah.
Terpenting di sini adalah utang puasa harus tetap dibayar.
Hal ini dikarenakan kondisi seorang wanita yang berhalangan untuk membayar puasa di waktu yang dekat.
"Adapun lewatnya masuk Ramadhan berikutnya, Anda nggak kena apa-apa. Utangnya harus dibayar saja."
"Karena apa? Waktu Anda tidak bisa membayar puasa di hari yang tadi antara puasa dengan puasa, Anda punya uzur, Anda menyusui atau Anda hamil,"
"Jadi karena Anda hamil dan menyusui tadi maka mundur sampai puasa lagi, nggak dosa.
Cuma utang tetap utang, harus dibayar," tegas Buya Yahya.
Membayar utang puasa dengan fidyah
Ibu hamil, nifas, dan menyusui diharuskan untuk membayar fidyah dalam kondisi tertentu.
Ibu yang wajib membayar fidyah dan mengganti puasa adalah mereka yang mampu berpuasa, lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.
Sementara ibu hamil atau menyusui yang sama sekali tidak bisa menjalankan puasa karena kesehatan dirinya dan anaknya dengan saran dokter atau ahli, maka ia hanya wajib mengganti puasanya di hari lain dan tidak perlu membayar fidyah.
Jadi ibu hamil dan menyusui tidak bisa hanya mengganti puasanya dengan fidyah.
Ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sama sekali tidak mampu menjalankan puasa seumur hidupnya.
(Posbelitung.co)
| Kehamilan Lindi Fitriyana Disorot, Ibunda Virgoun Benarkan Sudah Hamil Sebelum Menikah |
|
|---|
| Tanggapan Virgoun Soal Istrinya, Lindi Fitriyana Hamil Besar Padahal Baru Nikah Jadi Sorotan |
|
|---|
| Video: Sempat Menghilang, Amanda Manopo Kembali Muncul dengan Pengakuan Ini soal Usia Kehamilan |
|
|---|
| Sekolah di Belitung Timur Sunyi Saat Libur Lebaran, Siswa Diingatkan Siap Hadapi Ujian Semester |
|
|---|
| Satlantas Polres Belitung Bagi 100 Takjil ke Pengendara, Sekaligus Sosialisasi Operasi Ketupat 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230417-Puasa-ilustrasi-okers.jpg)