Nasib Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra Divonis 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp493 Miliar

Para terdakwa kasus korupsi timah Rp300 triliun ini, mendapatkan vonis lebih berat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
VONIS PT - Kolase foto para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2025. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat pada Emil Ermindra, Robert Indarto, dan Buyung, Rabu (26/2/2025). 

POSBELITUNG.CO -- Nasib mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto sama dengan Harvey Moeis Cs.

Para terdakwa kasus korupsi timah Rp300 triliun ini, mendapatkan vonis lebih berat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Tiga terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini divonis berlipat dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Diketahui, Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Sebelumnya, Robert hanya divonis pidana 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar,” dalam amar putusan PT DKI Jakarta dikutip, Rabu (26/2/2025) seperti dilansir dari bisnis.com.

Selain pidana badan, terdakwa kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu juga harus membayar uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 10 tahun penjara.

Hakim PT Jakarta juga telah menambah vonis mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Sebelumnya, Emil Ermindra hanya divonis 8 tahun oleh PN Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada terdakwa Rp1 miliar,” dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).

Selain itu, mantan Direktur Keuangan PT Timah ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp493 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti 6 tahun penjara.

Kwang Yung

Selain Emil dan Robert, hakim PT DKI Jakarta juga memutuskan menambah hukuman mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung.

Buyung telah ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan. 

Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor yang memutuskan untuk menghukum Buyung selama 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kwan Yung alias Buyung tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2).

Sebelumnya PT Jakarta juga telah memperberat hukuman terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi timah.

Dalam sidang putusan banding pada Kamis (13/2/2025) lalu, kelimanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama. 

Harvey Moeis dari yang semula divonis 6,5 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp240 miliar.

Kemudian Helena Lim yang semula divonis 5 tahun, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta diperberat menjadi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp900 juta.

Lalu, eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi yang semula dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta menjadi hukuman penjara 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar.

Sementara Dirut RBT, Suparta yang semula divonis 8 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 4,57 triliun diperberat menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp4,57 triliun.

Kemudian Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Adriansyah yang semula divonis 5 tahun denda Rp 750 juta menjadi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved