Pemilik TikTok Anak Muda O Pos Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Direktur RSUD Depati Hamzah dr Della

Konten TikTok tersebut berisi skandal pengadaan cathlab atau laboratorium kateterisasi jantung di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA - Trie Lius Putri alias TLP (26), ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Trie adalah pemilik akun TikTok yang membeberkan aib di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang wanita bernama Trie Lius Putri (26) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

Dia adalah pemilik akun media sosial (medsos) TikTok Anak Muda O Pos.

Konten TikTok tersebut berisi skandal pengadaan cathlab atau laboratorium kateterisasi jantung di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Termasuk juga konten tentang beasiswa dokter spesialis jantung ke China, terkait pengadaan cathlab dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp17 miliar tersebut.

Kini Trie ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della.

Dihubungi terpisah, penetapan tersangka terhadap pemilik akun medsos tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3/2025).

"Kita sudah amankan dan menetapkan satu orang tersangka bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) beserta barang bukti dan alat bukti yang cukup," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman.

AKP Riza menyebutkan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka.

Pihaknya belum menetapkan tersangka lain, selain pemilik akun yang saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

"Penyidik baru menetapkan satu tersangka saja, sampai saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Termasuk apakah nanti ada atau tidak penetapan tersangka lain, kami akan sampaikan kembali dan belum ada," tegas AKP Riza.

Lebih lanjut AKP Riza menyebutkan, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan rating di medsos.

"Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.

"Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas AKP Riza.

AKP Riza membeberkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

"Sudah kita panggil saksi-saksi termasuk pelapornya yaitu Della, pihak rumah sakit dan saksi-saksi lain guna kepentingan penyelidikan dari penyidik," bebernya.

Sementara, tersangka adalah warga Parit Tiga Jebus, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Tersangka diamankan Rabu (19/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved