4 Karyawan BSB Divonis Bebas oleh Hakim PN Pangkalpinang, Sebelumnya Dituntut 4 dan 7,5 Tahun

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS -- Para terdakwa (kemeja putih), setelah menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). Mereka divonis bebas dalam kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Empat karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) bernapas lega, setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel.

Sidang vonis itu dipimpin Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, dan Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Pembacaan vonis digelar di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Para terdakwa secara bergantian mendengar pembacaan vonis, mulai dari terdakwa Moch Robi Hakim, dilanjutkan tiga terdakwa lainnya Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra.

Dalam pembacaan putusan hakim ketua Dewi Sulistiari menyebutkan, terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan JPU kepada terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan.

Memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap hakim ketua Dewi Sulistiarini.

Selanjutnya, hakim juga menyatakan terdakwaTaufik Rofalino Kurnia dan Santoso Putra bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia, Santoso Putra  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan.

Memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dewi Sulistiarini sembari menutup sidang.

Ketiga terdakwa langsung bersalaman dengan majelis hakim, tim penasihat hukum, JPU, keluarga hingga terdakwa Taufik sempat terlihat sujud di ruang sidang setelah mendengarkan putusan.

Kemudian, ketiga terdakwa langsung dihampiri keluarga, kerabat hingga rekan kerja ketika akan keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Namun, sayangnya ketiga terdakwa Taufik, Rofalino Kurniandan Santoso Putra enggan berkomentar dan memberikan tanggapan atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berbeda halnya dengan terdakwa Moch Robi Hakim, ia sangat bersyukur atas putusan dari majelis hakim yang menvonis bebas dirinya setelah menjalani kurungan penjara selama 8 bulan.

"Alhamdulillah, 8 bulan saya di penjara," ungkap Moch Robi Hakim menjawab pertanyaan awak media sembari menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Untuk diketahui, keempat orang terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel bersama empat orang terdakwa lainnya dari PT HKL yakni Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta.

Mereka terjerat kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang, kemudian merugikan negera senilai Rp20, 2 miliar dengan 417 debitur. 

Dituntut 4 sampai 8 tahun penjara

Sebelumnya, para terdakwa kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel dituntut mulai 4 tahun sampai 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Tuntutan JPU terdakwa korupsi KUR Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang itu dilakukan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/2/2025) malam.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara bergantian.

Majelis hakim yang memimpin persidangan juga berbeda.

Hakim ketua yang memimpin empat terdakwa Andi Irawan Cs dari PT HKL yaitu Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd Takdir.

Tuntutan dibacakan JPU terhadap terdakwa Andi Irawan, di mana terdakwa terbukti telah secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair: pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk itu terdakwa Andi Irawan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya, hal-hal yang memberatkannya terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan nepotisme," ucap JPU Eddowan.

"Kedua, perbuatan terdakwa telah menerima dana KUR seluruhnya dan menyimpan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hal-hal yang meringkan terdakwa tidak pernah terlihat dalam hukum, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan," ujarnya.

Oleh sebab itu, JPU memberikan tuntutan terhadap terdakwa Andi Irawan dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan seadil-adilnya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Menghukum terdakwa untuk mengganti uang sebesar Rp12.413.091.422 dan apabila uang pengganti tersebut tidak diganti, maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta benda tidak mencukupi diganti penjara selama 5 tahun," tegasnya Eddowan.

Sementara, JPU Herdini juga menuntut terdakwa Zaedan Lesmana dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menuntut terdakwa.

"Menuntut terdakwa Zaedan Lesmana selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan," tegas Herdini.

"Terdakwa Sandri Alasta dituntut hukuman penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu," ujar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Handika Kurnia Akasse selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membayar denda Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata Herdini.

Sedangkan, keempat terdakwa lainnya dari Bank Sumsel Babel yakni Rofalino Kurnia, Taufik, Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, sidangnya digelar diwaktu berbeda dan majelis hakim yang memimpinnya pun berbeda.

Keempat terdakwa dalam sidang agenda tuntutan, dipimpin oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Dalam pembacaan tuntutan JPU itu, pembacaannya dilakukan secara bergantian dan dibacakan poin-point itu saja oleh JPU Kejati Babel.

Keempatnya pun dikenakan dua pasal yaitu primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair: pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Maka, penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan hukuman dan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap para terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rofalino Kurnia selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan," kata JPU Eddowan.

Hal yang sama disampaikan, JPU Herdini kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap terdakwa Moch Robbi Hakim agar dijatuhi pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Moch Robbi Hakim selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan," sambung Herdini.

"JPU menuntut terdakwa Taufik selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan," ungkap JPU Eddowan.

"Terdakwa Santoso Putra dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tegas Herdini.

Untuk diketahui, kedelapan orang terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi dana KUR di BSB cabang Pangkalpinang dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar dengan debitur 417 orang tahun 2022-2023 lalu.

Kedelapan orang terdakwa ini, sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Babel dan telah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved