Nasib RPSW Wanita Bersuami di Mojokerto Digerebek Selingkuh, Dipecat dari PNS dan 4 Bulan Penjara

Setelah ketahuan berselingkuh dengan IM (40), honorer di tempatnya bekerja, RPSW dipecat sebagai PNS.

Editor: Alza
Istimewa via TribunJatim.com
VONIS PENJARA - RPSW (34) mentan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan selingkuh di Mojokerto Jawa Timur. Dia divonis 4 bulan karena terbukti atas perselingkuhannya, Senin (17/3/2025). 

POSBELITUNG.CO - Inilah kisah pahit yang dialami RPSW (34), mantan PNS di Pemkab Mojokerto.

Setelah ketahuan berselingkuh dengan IM (40), honorer di tempatnya bekerja, RPSW dipecat sebagai PNS.

Tak hanya itu, dia menanggung derita karena divonis pidana empat bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (17/3/2025).

Keduanya digerebek RF (35) suami RPSW di perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB silam.

Vonis pidana 4 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa IM (40), eks honorer yang merupakan selingkuhan ASN wanita tersebut.

Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (17/3/2025) siang.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah terbukti melakukan perbuatan asusila, sesuai dakwaan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, selama 6 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, adalah merusak rumah tangga RPSW serta perbuatan yang meresahkan masyarakat. 

"Yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Jenny. 

Majelis hakim Jenny, mempersilakan kedua terdakwa dan JPU, apabila mengajukan banding maksimal tujuh hari sejak putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, RPSW (34) digerebek suaminya RF (40), kedapatan bersama pria rekan kerjanya di Perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto,Jatim pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB silam.

Oknum ASN ibu dua anak ini, telah menjalani sidang etik hingga akhirnya dipecat dari pekerjaannya sebagai PNS di lingkup Pemkab Mojokerto.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN wanita itu, dilaporkan oleh suaminya RF ke Polres Mojokerto, hingga keduanya ditetapkan tersangka dan menjalani sidang dan divonis 4 bulan penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved