UU TNI Akan Disahkan, Inilah Daftar 14 Lembaga dan Kementerian yang Dapat Diisi Prajurit TNI

Sehingga, prajurit yang ditugaskan di kementerian dan lembaga tersebut, tidak harus mengundurkan diri.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
UU TNI - Kolase foto Denjaka dan Kopassus pasukan elite TNI. DPR akan mengesahkan UU TNI dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025). 

POSBELITUNG.CO - Inilah daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Sehingga, prajurit yang ditugaskan di kementerian dan lembaga tersebut, tidak harus mengundurkan diri.

Hal itu menyusul akan disahkannya UU TNI oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Meski mendapat banyak kritik dan protes dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI tersebut.

Kepastian pengesahan RUU TNI tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

"Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, dalam pembahasan tingkat I di Komisi I DPR, PKS telah menyatakan setuju agar revisi UU TNI disahkan dalam paripurna.

Sebab, kata dia, PKS berpendapat bahwa posisi TNI perlu diperkuat.

Namun, harus menjamin supremasi sipil.

"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan.

Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan, dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.

"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ucapnya.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

Badan Intelijen Negara

Badan Siber dan Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional

Badan SAR Nasional

Badan Narkotika Nasional

Badan Pengelola Perbatasan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Keamanan Laut

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Kejaksaan Agung

Mahkamah Agung

(tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved