UU TNI Akan Disahkan, Inilah Daftar 14 Lembaga dan Kementerian yang Dapat Diisi Prajurit TNI
Sehingga, prajurit yang ditugaskan di kementerian dan lembaga tersebut, tidak harus mengundurkan diri.
POSBELITUNG.CO - Inilah daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sehingga, prajurit yang ditugaskan di kementerian dan lembaga tersebut, tidak harus mengundurkan diri.
Hal itu menyusul akan disahkannya UU TNI oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).
Meski mendapat banyak kritik dan protes dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI tersebut.
Kepastian pengesahan RUU TNI tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
"Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, dalam pembahasan tingkat I di Komisi I DPR, PKS telah menyatakan setuju agar revisi UU TNI disahkan dalam paripurna.
Sebab, kata dia, PKS berpendapat bahwa posisi TNI perlu diperkuat.
Namun, harus menjamin supremasi sipil.
"Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan.
Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu," ujar Jazuli.
Jazuli menjelaskan, dalam revisi ini, TNI aktif hanya bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
"Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan," ucapnya.
Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:
Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional
Badan Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung
(tribunnews.com)
Biodata Ahmad Sahroni, Sebut Orang yang Bilang DPR Dibubarkan Adalah Tertolol di Dunia |
![]() |
---|
Mahfud MD Beberkan Gaji DPR Bisa Miliaran Rupiah Per Bulan, Rp100 Juta Belum Ada Apa-apanya |
![]() |
---|
Kronologi Ricuh di Mapolres Selayar, Mobil Kanit Tabrak Motor Keluarga TNI |
![]() |
---|
Biodata Hasbiallah Ilyas, Anggota DPR Tolak Keinginan Noel Minta Amnesti Prabowo |
![]() |
---|
Di Tengah Seruan Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.