Berita Bangka Barat

Gegara Curi Tabung Elpiji 3 Kg dan Speaker, Pemuda di Bangka Barat Harus Mendekam di Tahanan

Akibat pencurian yang dilakukan pada Minggu (22/2/2025) lalu itu, HDI yang juga warga Desa Cupat itu pun harus berlebaran di balik jeruji besi. 

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Ist/Dokumentasi Polsek Jebus
PELAKU PENCURIAN - Pemuda berinisial HDI (29) warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi gegara mencuri speaker dan tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga Desa Cupat. HDI ditangkap pada Rabu (19/3/2025) malam. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pemuda berinisial HDI (29), ditangkap aparat Polsek Jebus, Bangka Barat, karena mencuri satu unit speaker dan tabung gas elpiji 3 kilogram miliki warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

HDI ditangkap polisi pada Rabu (19/3/2025).

Akibat pencurian yang dilakukan pada Minggu (22/2/2025) lalu itu, HDI yang juga warga Desa Cupat itu pun harus berlebaran di balik jeruji besi. 

Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon, menjelaskan, pencurian dilakukan oleh pelaku pada saat korban RSI tidak berada di rumah. 

"Kemudian ayah korban yang diminta tolong oleh pelapor untuk menjaga rumah korban menelepon. Ia mengatakan, terjadi pencurian satu unit speaker merek polytron warna hitam dan satu unit tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban telah hilang," ungkap Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon, Kamis (20/3/2025).

Akibat pencurian yang dilakukan HDI, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000.

"Selanjutnya, polisi mengusut perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Setiap laporan pengaduan masyarakat kepada Polsek Jebus, pasti dilakukan penyelidikan dan penyidikan," bebernya.

Namun, dalam upaya pengungkapan kasus-kasus hukum, polisi mengalami kendala. Tetapi, harus dapat sesegera mungkin diselesaikan.

"Karena Polsek Jebus tetap berkomitmen untuk sesegera mungkin untuk melakukan ungkap kasus tersebut," tegasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Albert, Tim Reserse Polsek Jebus akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

"Tepatnya, pada Rabu, tanggal 19 Maret 2025 Polsek Jebus mendapatkan informasi. Pelaku inisial HDI, sedang berada di rumahnya di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Sekira pukul 21.40 WIB, pelaku berhasil ditangkap, Tim Reserse Polsek Jebus," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku pencurian dibawa ke Polsek Jebus proses lebih lanjut.

Polisi melakukan pengembangan untuk mencari tahu, apakah pelaku mencuri di tempat lainnya. 

"Saat ini pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," terangnya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved