Berita Bangka Barat
Gegara Curi Tabung Elpiji 3 Kg dan Speaker, Pemuda di Bangka Barat Harus Mendekam di Tahanan
Akibat pencurian yang dilakukan pada Minggu (22/2/2025) lalu itu, HDI yang juga warga Desa Cupat itu pun harus berlebaran di balik jeruji besi.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pemuda berinisial HDI (29), ditangkap aparat Polsek Jebus, Bangka Barat, karena mencuri satu unit speaker dan tabung gas elpiji 3 kilogram miliki warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
HDI ditangkap polisi pada Rabu (19/3/2025).
Akibat pencurian yang dilakukan pada Minggu (22/2/2025) lalu itu, HDI yang juga warga Desa Cupat itu pun harus berlebaran di balik jeruji besi.
Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon, menjelaskan, pencurian dilakukan oleh pelaku pada saat korban RSI tidak berada di rumah.
"Kemudian ayah korban yang diminta tolong oleh pelapor untuk menjaga rumah korban menelepon. Ia mengatakan, terjadi pencurian satu unit speaker merek polytron warna hitam dan satu unit tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban telah hilang," ungkap Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon, Kamis (20/3/2025).
Akibat pencurian yang dilakukan HDI, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000.
"Selanjutnya, polisi mengusut perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Setiap laporan pengaduan masyarakat kepada Polsek Jebus, pasti dilakukan penyelidikan dan penyidikan," bebernya.
Namun, dalam upaya pengungkapan kasus-kasus hukum, polisi mengalami kendala. Tetapi, harus dapat sesegera mungkin diselesaikan.
"Karena Polsek Jebus tetap berkomitmen untuk sesegera mungkin untuk melakukan ungkap kasus tersebut," tegasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Albert, Tim Reserse Polsek Jebus akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Tepatnya, pada Rabu, tanggal 19 Maret 2025 Polsek Jebus mendapatkan informasi. Pelaku inisial HDI, sedang berada di rumahnya di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Sekira pukul 21.40 WIB, pelaku berhasil ditangkap, Tim Reserse Polsek Jebus," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku pencurian dibawa ke Polsek Jebus proses lebih lanjut.
Polisi melakukan pengembangan untuk mencari tahu, apakah pelaku mencuri di tempat lainnya.
"Saat ini pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," terangnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Warga Dusun di Air Ibul Bangka Barat Terpaksa Panjat Pohon Belasan Meter Baru Bisa Dapat Sinyal HP |
|
|---|
| Ibu-ibu PNS di Babar Diduga Panik Sandalnya Nyangkut di Pedal Gas Innova, Mobil Pun Liar, 1 Tewas |
|
|---|
| Apes Nasib Sopir Truk Bawa 10 Ton Pupuk Subsidi, Dijanji Upah Rp9 Juta Malah Jadi Tersangka di Babar |
|
|---|
| Pemudik Antre Berjam-jam Untuk Bisa Masuk Feri di Tanjungkalian |
|
|---|
| Puncak Arus Mudik di Tanjungkalian Mentok, Tunggu Hingga 12 Jam, Pemudik Gelar Tikar Menunggu Kapal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250320-HDI-29-warga-Desa-Cupat-ditangkap-gegara-curi-speaker-dan-tabung-elpiji.jpg)