Polresta Tetapkan Oknum Guru SMP di Pangkalpinang Tersangka Dugaan Pencabulan Siswi SMA

Oknum guru SMP negeri di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
pexels
PENCABULAN - Foto ilustrasi pencabulan. Oknum guru SMP di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan siswi SMA. 

"Untuk kejadian itu terjadi di Jakarta, korban bersama dengan empat orang lain yang ada di dalam kegiatan, dan didampingi diduga pelaku yang juga selaku pembina salah satu masjid di Kota Pangkalpinang," bebernya.

"Mereka berangkat dari Pangkalpinang ke Jakarta mulai 7-8 November 2024, dengan menggunakan transportasi udara untuk mengikuti kegiatan di Jakarta," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon, membenarkan terkait laporan dari korban ke Polresta Pangkalpinang.

"Ada, masih kita lakukan lidik dan masih kita proses lidik ke beberapa saksi termasuk diduga pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan.

Tapi dia izin pulang dan tidak balik lagi ke Polresta Pangkalpinang," kata AKP Muhammad Riza Rahman saat itu.

Oleh sebab itu, AKP Riza kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan.

"Sudah kita minta klarifikasi ke bersangkutan, tapi beliau (terlapor) berhalangan hadir dengan mengirimkan surat sakit dan nanti kami akan lakukan pemanggilan lagi ke bersangkutan," jelasnya.

Kronologis

Korban dugaan pencabulan itu adalah seorang gadis kelas dua SMA di Pangkalpinang.

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban melakukan kegiatan ke luar kota.

Saat korban sedang tertidur, pelaku melancarkan aksinya yang membuat korban ketakutan. 

Pulang dari lokasi kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.

Diketahui, oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pangkalpinang itu berinisial AF.

AF dilaporkan keluarga siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial E (16) ke Polresta Pangkalpinang.

Pelaporan terhadap oknum guru SMP tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved