Polresta Tetapkan Oknum Guru SMP di Pangkalpinang Tersangka Dugaan Pencabulan Siswi SMA

Oknum guru SMP negeri di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
pexels
PENCABULAN - Foto ilustrasi pencabulan. Oknum guru SMP di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan siswi SMA. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Oknum guru SMP negeri di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA.

Korban berusia 16 tahun melaporkan dugaan pencabulan itu pada November 2024 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang akhirnya menetapkan AF oknum guru di Pangkalpinang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, ketika dikonfirmasi posbelitung.co, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka terhadap AF, Selasa (18/3/2025) kemarin," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman, Jumat (21/3/2025).

Dia menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersangka AF guna memenuhi panggilan penyidik.

"Sudah kita kirimkan surat ke bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik, nanti kita infokan lagi seperti apa perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

AKP Riza belum menjelaskan secara detail, terkait penetapan tersangka terhadap AF yang berprofesi sebagai guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Betul guru, belum kita lakukan penahanan dan nanti setelah kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," jelas AKP Riza.

Untuk diketahui sebelumnya, AF, dilaporkan keluarga siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial E (16) ke Polresta Pangkalpinang.

Pelaporan terhadap oknum guru SMP tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban.

"Laporan resmi itu Senin, 18 November 2024 kemarin, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi," ungkap salah satu keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (4/2/2025).

Diakuinya, memang pelaporan kepada pihak Polresta Pangkalpinang tersebut terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru.

"Oknum guru ini dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ucapnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, dugaan pencabulan oleh oknum guru tersebut dilakukan di luar Pulau Bangka di sela-sela kegiatan.

"Untuk kejadian itu terjadi di Jakarta, korban bersama dengan empat orang lain yang ada di dalam kegiatan, dan didampingi diduga pelaku yang juga selaku pembina salah satu masjid di Kota Pangkalpinang," bebernya.

"Mereka berangkat dari Pangkalpinang ke Jakarta mulai 7-8 November 2024, dengan menggunakan transportasi udara untuk mengikuti kegiatan di Jakarta," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon, membenarkan terkait laporan dari korban ke Polresta Pangkalpinang.

"Ada, masih kita lakukan lidik dan masih kita proses lidik ke beberapa saksi termasuk diduga pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan.

Tapi dia izin pulang dan tidak balik lagi ke Polresta Pangkalpinang," kata AKP Muhammad Riza Rahman saat itu.

Oleh sebab itu, AKP Riza kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan.

"Sudah kita minta klarifikasi ke bersangkutan, tapi beliau (terlapor) berhalangan hadir dengan mengirimkan surat sakit dan nanti kami akan lakukan pemanggilan lagi ke bersangkutan," jelasnya.

Kronologis

Korban dugaan pencabulan itu adalah seorang gadis kelas dua SMA di Pangkalpinang.

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban melakukan kegiatan ke luar kota.

Saat korban sedang tertidur, pelaku melancarkan aksinya yang membuat korban ketakutan. 

Pulang dari lokasi kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.

Diketahui, oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pangkalpinang itu berinisial AF.

AF dilaporkan keluarga siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial E (16) ke Polresta Pangkalpinang.

Pelaporan terhadap oknum guru SMP tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban.

"Laporan resmi itu Senin, 18 November 2024 kemarin, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi," ungkap salah satu keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya kepada posbelitung.co, Selasa (4/2/2025).

Diakuinya, memang pelaporan kepada pihak Polresta Pangkalpinang tersebut terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru.

"Iya, oknum guru ini dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ucapnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, dugaan pencabulan oleh oknum guru tersebut dilakukan di luar Pulau Bangka di sela-sela sebuah kegiatan.

"Untuk kejadian itu terjadi di Jakarta, korban bersama dengan empat orang lain yang ada di dalam kegiatan, dan didampingi diduga pelaku yang juga selaku pembina salah satu masjid di Kota Pangkalpinang," bebernya.

"Mereka berangkat dari Pangkalpinang ke Jakarta mulai 7-8 November 2024, dengan menggunakan transportasi udara untuk mengikuti kegiatan di Jakarta," jelasnya.

Mereka menginap di sebuah hotel dengan menyewa dua kamar.

Ada enam orang yang berangkat pada kesempatan itu, termasuk oknum guru.

Informasi yang diperoleh, korban adalah mantan murid oknum guru saat SMP.

Namun, saat korban masuk SMA, pelaku masih kerap melakukan komunikasi.

Usai kejadian ini, pelaku sempat menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) meminta jangan meneruskan kasus ini ke ranah hukum.

Sebagai kompensasi, pelaku bersedia memberikan uang Rp50 juta.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved