Berita Bangka Belitung

Tersangka Tipikor BUMDes Fajar Indah Pakai Uang Korupsi Digunakan Untuk Judi hingga Jalan-jalan

“Atas kejadian tersebut, BUMDes Fajar Indah mengalami kerugian sebesar Rp142 juta,” tambah Michael.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Teddy Malaka
Dokumentasi Kejari Bangka Selatan
TERSANGKA KORUPSI – Dua orang tersangka yang sekaligus petinggi BUMDes Fajar Indah saat dibawa petugas Kejari Bangka Selatan ke mobil tahanan, Jumat (21/3/2025). Keduanya resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polres Bangka Selatan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Suasana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tampak lebih sibuk dari biasanya pada Jumat (21/3/2025) pagi. Dua pria dengan tangan terborgol satu sama lain digiring masuk ke ruang pemeriksaan, wajah mereka tampak tegang.

Keduanya, Janu Yudianto (35) dan Andri Saputra (41), merupakan petinggi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, yang kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Penyidik tindak pidana korupsi kepolisian resmi melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejari Bangka Selatan, beserta barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Janu dan Andri keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye, sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti terkait dugaan skandal korupsi di BUMDes Fajar Indah.

“Benar, kami telah melaksanakan tahap dua sekaligus penahanan dua orang tersangka yakni Janu Yudianto dan Andri Saputra,” ujar Michael kepada posbelitung.co.

Dari berkas perkara yang diterima, diketahui bahwa Janu Yudianto, yang menjabat sebagai direktur, mengajak Andri Saputra selaku bendahara untuk melakukan penarikan saldo BUMDes dengan dalih mengembangkan usaha desa.

Namun, bukannya digunakan untuk kepentingan desa, uang senilai Rp142 juta yang ditarik dalam dua tahap—Rp100 juta pada 14 Desember 2023 dan Rp42 juta pada 11 Januari 2024—justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dana tersebut digunakan untuk bermain judi dan lain-lain. Sekaligus digunakan berfoya-foya dan memenuhi ekonomi untuk melakukan perjalanan ke luar kota,” jelas Michael.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menerima informasi pada 19 Juni 2024 tentang adanya dugaan penyelewengan anggaran di BUMDes Fajar Indah.

Dari hasil audit investigasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, ditemukan bahwa seharusnya saldo dalam rekening BUMDes sebesar Rp144.936.659.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, saldo yang tersisa hanya Rp3.051.066.

“Atas kejadian tersebut, BUMDes Fajar Indah mengalami kerugian sebesar Rp142 juta,” tambah Michael.

Kini, Kejari Bangka Selatan telah menyiapkan tim jaksa yang akan mengawal perkembangan kasus ini hingga persidangan.

Janu dan Andri dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

“Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP,” pungkas Michael.(Cepi Marlianto)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved