Berita Bangka Tengah

15 Pegawai Sekretariat DPRD Bangka Tengah Terancam Sanksi, Tak Hadir Tanpa Keterangan Resmi

Sebanyak 15 orang pegawai Sekretariat DPRD Bangka Tengah tidak hadir di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025 pada Selasa (8/4/2025).

Penulis: Sela Agustika | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
BERI ARAHAN - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman bersama Wakil Bupati, Efrianda, memberikan arahan usai melakukan sidak, Selasa (8/4/2025). Diketahui, sebanyak 15 orang pegawai Sekretariat DPRD Bangka Tengah tidak hadir di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 15 orang pegawai Sekretariat DPRD Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak hadir di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025 pada Selasa (8/4/2025).

Ke-15 pegawai tersebut tidak hadir tanpa keterangan resmi, di mana dua di antaranya dengan keterangan sakit namun tidak disertai surat keterangan.

Akibatnya, ke-15 pegawai tersebut terancam mendapat sanksi.

Hal tersebut diketahui saat Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama Wabup Bangka Tengah, Efrianda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sekretariat DPRD Bangka Tengah, Selasa (8/4/2025).

"Tadi saya ke Sekwan, hari ini ada 15 orang tidak masuk dan dua orang sakit, tapi tidak ada surat. Kalau sakit, harus ada suratnya," ujar Algafry saat memberikan arahan, Selasa (8/4/2025).

Ia menekankan pentingnya disiplin, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diemban.
 
Algafry meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan peringatan dan teguran kepada ASN maupun Non ASN yang tidak masuk. 

Selain itu, ia juga  menekankan kepada pegawai yang tidak masuk agar diberikan sanksi administrasi yang jelas. 

"Jangan ditutupi. Kalau ada yang tidak masuk, harus ditegur. Buat surat peringatan dan tembuskan ke Bupati atau Wakil Bupati. Secara administrasi, harus ada surat keterangan. Kalau tanpa alasan, itu jadi pertanyaan," tegasnya.

Ia juga menegaskan tentang sistem peringatan bertahap bagi ASN dan non-ASN yang melanggar aturan kehadiran.

Yakni dari teguran pertama hingga peringatan ketiga, yang bisa berujung pada pemberhentian.

"ASN yang tidak masuk, buat surat peringatan hingga tiga kali. Kalau sudah sampai peringatan ketiga, langsung diberhentikan," tegas Algafry.

Ia mengingatkan bahwa jabatan dan tanggung jawab sebagai pemimpin adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sungguh-sungguh.

"Kita ini ditakdirkan untuk jadi pemimpin. Saya diberi amanah menjalankan tugas, ini bukan kebetulan, tapi sudah takdir. Maka dari itu, semua harus mematuhi aturan. Gaji jalan, TPP lancar, jadi jangan ditutupi hanya karena tidak enak dengan teman," imbuhnya.

Bupati Algafry juga menegaskan bahwa ASN atau Non ASN yang tidak siap menjalankan amanah dengan baik, sebaiknya agar mundur secara terhormat.

"Kalau tidak mau jaga amanah, silakan mundur. Kita minta kepala OPD, untuk pegawai yang tidak masuk diperingatkan untuk masuk," tegas Algafry lagi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved