Pos Belitung Hari Ini
Royalti Timah Naik Progresif 3 Persen-10 Persen
Kenaikan tarif royalti ini ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).
PP ini akan berlaku pada 26 April. Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula.
Berdasarkan Pasal 11 PP 19 Tahun 2025, peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 11 aturan tersebut.
Beleid anyar tersebut akan menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Kenaikan tarif royalti ini ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, serta mendorong efisiensi pertambangan.
Berdasarkan dokumen PP 19 Tahun 2025 yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (17/4/2025), terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, termasuk timah.
Untuk tarif royalti timah yang sebelumnya sebesar 3 persen berlaku tunggal atau flat, pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat disesuaikan menjadi tarif progresif antara 3 persen hingga 10 persen berdasarkan harga pasar.
Dengan perubahan ini maka tarif royalti akan diterapkan secara progresif, artinya tarif akan meningkat seiring dengan meroketnya harga komoditas di pasar internasional.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari PT Timah Tbk.
Timah Mendukung
Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, menyatakan bahwa kenaikan royalti merupakan bentuk kontribusi nyata perusahaan kepada negara.
“PT Timah berkomitmen penuh mendukung rencana pemerintah ini. Ini pun perusahaan negara (PT Timah), tentunya apa yang diperintahkan negara harus kita jalankan,” tegas Dani dalam wawancara di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (16/4/2025) lalu.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan negara.
Meski mengakui kenaikan royalti akan berdampak pada peningkatan biaya operasional, Dani melihatnya sebagai tantangan untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan pertambangan.
“Ini memacu kami untuk terus berinovasi dan mencari cara agar tetap kompetitif,” tambahnya.
Transisi 15 Hari
Sementara Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penyesuaian tarif royalti dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha.
Apalagi kalau dilihat, tarif royalti untuk sektor batu bara lebih tinggi dibandingkan sektor mineral.
Oleh karena itu, menurut dia penyesuaian tarif jangan semata-mata dinilai dari nominal, melainkan dari persentase terhadap nilai komoditas.
“Kalau dari migas itu bisa sampai dengan 19 persen dan ini kalau untuk mineral itu kan paling tinggi sekitar 7 persen. Itu kan masih make sense, itu kan jangan dilihat dari nilainya, tetapi dari presentasi yang dikenakan. Jadi untuk regulasinya itu sudah diterbitkan,” kata Yuliot dilansir dari cnbcindonesia.com, Kamis (16/4/2025).
Yuliot mengatakan bahwa penetapan tarif royalti untuk batu bara telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2025, dengan tarif maksimal hingga 17 persen.
Sementara untuk mineral, seluruh ketentuannya telah diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025.
“Jadi masa transisi itu ada 15 hari. Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan,” kata dia.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel, emas dan timah, sudah keluar.
Adapun aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian ESDM.
“(Aturannya) sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomornya sudah keluar,” ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (15/4/2025) seperti dilansir dari Kompas.com.
Meskipun begitu, PP terbaru mengenai penyesuaian tarif royalti minerba belum terbit di laman resmi Kementerian ESDM, Bahlil memastikan bahwa aturan tersebut sudah diresmikan.
Ia menyatakan bahwa tarif royalti terbaru berlaku efektif mulai April 2025. Dalam mengimplementasikan aturan tersebut, pemerintah pun memberikan masa transisi selama 10 hari.
“Transisi kurang lebih sekitar 10 hari. Jalan, dong (bulan April 2025). (Kami) haruskan begitu,” ucap dia.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Bahlil sempat mengatakan bahwa revisi PP terkait kenaikan tarif royalti telah rampung disusun dan telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan.
Kenaikan royalti minerba, yang di antaranya menyasar nikel dan emas, berkisar 1,5 persen hingga 3 persen.
Tarif ini akan bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan harga komoditas di pasar.
“Kalau harga nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu (tarif royalti) tidak juga naik,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Dia meyakini bahwa kenaikan tarif royalti komoditas minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Bahlil bilang, kenaikan harga komoditas tentu akan menguntungkan pengusaha. Maka, negara pun berharap mendapatkan pemasukan lebih dari transaksi minerba.
“Kalau harga (minerba) naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masak kemudian dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, ingin pengusaha baik, negara juga baik,” ucap dia.
(*)
Pos Belitung Hari Ini
PT Timah Tbk
Presiden Prabowo Subianto
royalti timah
Ahmad Dani Virsal
Kementerian ESDM
Posbelitung.co
Sidang Perdana Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung, Amin & Mardani Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 M |
![]() |
---|
Warga Belitung Jadi Korban Investasi Risetcar, Modal Puluhan Juta Raib |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
LIPSUS - Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor, Satu Jam Beralaskan Kain Tipis |
![]() |
---|
LIPSUS - Menata Kota Jauh Lebih Sulit, Pemkot Pangkalpinang Berharap RTRW Baru Segera Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.