Hidayat Arsani Larang Kepsek SMA di Babel Pungut IPP, Ervawi Sebut Rp70 Ribu Per Bulan
IPP merupakan iuran yang dibayarkan siswa untuk keperluan sekolah di luar dana BOS.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seluruh sekolah tingkat SMA dan SMK di Bangka Belitung dilarang memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).
IPP merupakan iuran yang dibayarkan siswa untuk keperluan sekolah di luar dana BOS.
Perintah larangan itu datang langsung dari Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani.
"Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP, karena jelas ini sangat berbenturan dengan aturan yang ada, mohon untuk dipatuhi," ujar Hidayat Arsani, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut Hidayat Arsani memastikan, akan memprioritaskan dan mendorong peningkatan kualitas mutu pendidikan di Provinsi Bangka Belitung.
"Kepada pihak sekolah bila gaji yang diperuntukkan bagi guru-guru, serta tenaga khusus dari sekolah-sekolah ini, pasti akan dianggarkan dari APBD Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Sesegera mungkin akan dikaji ulang aturannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Ervawi mengimbau kepada seluruh sekolah, untuk tidak memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dari siswa.
Hal ini pun diungkapkan usai mendapatkan arahan dari Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani usai mendatangi SMAN 2 Pangkalpinang Senin (29/4/2025) kemarin.
"Jadi Pak Gubernur bersama Kabid SMA dan Plt Inspektorat, ada instruksi untuk IPP tidak dipungut lagi.
Jadi Alhamdulillah hari itu juga kami diskusi dengan kabid dan kami instruksikan, ke semua sekolah untuk tidak memungut lagi IPP," ujar Ervawi, Selasa (29/4/2025).
Diketahui sebelumnya untuk penerapan IPP yakni maksimal Rp 70 ribu, namun jumlah tersebut tergantung kondisi SMA dan SMK di Provinsi Bangka Belitung.
"Tidak semua anak bayar, karena anak tidak mampu itu tidak bayar.
Tidak semua sekolah juga Rp 70 ribu, ada yang di bawah itu jadi tergantung kondisi anak-anaknya.
Kalau anak tidak mampu ya tidak bayar, banyak juga yang gratis karena ini memang tidak wajib," jelasnya.
Lebih lanjut Ervawi mengungkapkan untuk IPP yang dipungut dari para siswa, selama ini diketahui digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah.
Terlebih, untuk IPP sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 (PP 48/2008) mengatur tentang Pendanaan Pendidikan.
"Bantu operasional sekolah karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kurang sekali, apalagi sekarang APBD kita kecil.
Jadi untuk bantu operasional seperti kegiatan siswa, lomba, pengiriman kegiatan, termasuk honor guru yang masih kurang, dan penjaga malam yang menggunakan dana IPP," bebernya.
Diakuinya terkait IPP, kuncinya yakni penguatan APBD untuk membantu operasional sekolah yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Bangka Belitung.
"Kita kalau kebijakan pimpinan, tentunya kita dukung.
Namun, tentunya pasti ada dampak ke program yang ada di sekolah.
Kita ketahui dana dari masyarakat perlu juga untuk mendukung keberlangsungan sekolah, agar bisa meningkatkan mutu pendidikan," ucapnya.
Sementara itu Ervawi menegaskan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi, terkait kebijakan penghapusan IPP di Provinsi Bangka Belitung.
"Kita ingin ada solusi bahwa banyak masyarakat mampu ingin membantu sekolah, ini yang mungkin bagaimana solusinya akan kita pikirkan dengan pimpinan," ungkapnya.
(posbelitung.co/Rizky Irianda Pahlevy)
| Buka FORBISDA 2026, Hidayat Arsani Ajak HIPMI Bangkitkan Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Sekolah Rakyat di Belitung Timur Segera Dibangun, DSP3A Sebut Estimasi Mulai Gelombang Ketiga 2026 |
|
|---|
| Bangun SDM Bangka Belitung, Hidayat Arsani Berkolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada |
|
|---|
| Dukung Kenyamanan Belajar, PLN Icon Plus Berikan Bantuan Fasilitas Sekolah |
|
|---|
| Klarifikasi Kepsek di Padang Usai Minta Siswa Panti Pindah karena Nunggak Seragam: Akui Emosional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241207-Calon-Gubernur-Babel-Hidayat-Arsani.jpg)