Berita Belitung
Polres Belitung Berinovasi Beri Pelayanan Efisien dan Transparan, Urus SKCK Cukup 2 Syarat Utama
Polres Belitung melalui Satuan Intelkam dan Humas Polres Belitung mengeluarkan imbauan terbaru mengenai SKCK.
POSBELITUNG.CO – Polres Belitung akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang efisien dan transparan kepada masyarakat.
Salah satunya, melalui penyederhanaan persyaratan guna memangkas birokarasi dan mempercepatan proses pengurusan.
“Kami terus berinovasi untuk memberikan layanan yang efisien dan transparan kepada masyarakat.
Penyederhanaan persyaratan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat proses pengurusan, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," jelas Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui siaran rilis Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Belitung dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Seperti diketahui Polres Belitung melalui Satuan Intelkam dan Humas Polres Belitung mengeluarkan imbauan terbaru mengenai ketentuan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Kapan Pelantikan Kades Lassar di Membalong Belitung? Simak Jadwal dan Hasil Musyawarah PAW
Dalam imbauan yang disampaikan, masyarakat Kabupaten Belitung yang ingin mengurus SKCK saat ini cukup membawa dua syarat utama.
Persyaratan yang dibutuhkan, pertama, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Kemudian kedua, bukti pendaftaran online dari laman resmi SKCK melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri yang dapat diunduh di Play Store.
Pemohon tanpa perlu membawa berkas lainnya dapat langsung datang ke loket pelayanan SKCK di Polres Belitung.
Syaratnya dengan menunjukkan dua persyaratan tersebut kepada petugas.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Bangka Belitung 3 Mei 2025, Cek Kondisi Belitung dan Pangkalpinang
Kasat Intelkam Polres Belitung, AKP Irtsa Yogria Tamawiwy menambahkan kebijakan ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan digitalisasi pelayanan kepolisian.
“Cukup dengan membawa Bukti telah mendaftar secara online dan membawa pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa berkas tambahan.
Kami ingin memastikan proses ini berjalan cepat, efisien, dan tetap akurat,” jelas Irtsa.
Dengan slogan 'Mari Dukung Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Presisi', Polres Belitung berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Semarak Pawai Pembangunan Belitung Timur 2025, Warga Padati Taman Kota Manggar |
![]() |
---|
Bulog Pastikan Harga Beras SPHP di Belitung Tetap Rp13.100 per Kilo Meski HET Baru Naik |
![]() |
---|
Bupati Belitung Ingatkan Pejabat Baru, Djoni: Jangan Korupsi Sekecil Apapun |
![]() |
---|
Loka POM Beri Kemudahan Pendaftaran Izin Edar untuk UMKM di Belitung |
![]() |
---|
Kejari Belitung Usulkan Satgas Atasi Polemik Harga Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.