Sosok

Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Sambo Tak Dipecat Tapi Demosi, Istri Ungkap Hal Ini

Sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan anak buah Ferdy Sambo, yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Editor: Alza
Istimewa
KASUS SAMBO - Brigjen Hendra Kurniawan yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir J, melibatkan Ferdy Sambo. Baru-baru ini sang istri membeberkan perjalanan hidup suaminya. 

Akibat menolak suap Rp2 miliar ke hakim, putusan pidana Hendra Kurniawan dinilai Seali Syah jadi memberatkan.

Seali Syah menyebut hakim hanya mendengarkan kesaksian AR.

"Di dalam putusan pidana ayah, tidak ada satupun keterangan ahli dijadikan pertimbangan, mulai dari ahli pidana forensik, ahli bahasa, ahli tata negara."

"Tidak ada pertimbangan atas kesaksian-kesaksian staff yang melakat ke ayah bahwa ayah tidak menghadap ke FS bersama AR

Hanya keterangan AR lah yang diyakini BENAR," tulis Seali Syah.

Seali Syah mengaku tak menyesali kejadian 2022 silam.

Pasalnya Hendra Kurniawan sudah menjalankan pekerjaan sesuai SOP.

Justru ia akan menyesal jika memberi suap Rp2 miliar pada Djuyamto.

"Iya kenapa harus menyesali??

- menjalankan semua sesuai SOP ada surat perintah tugas dll

- GAK NGANTER PETI !!!

- Jawab apa adanya dibilang berbelit karena gak sesuai harapan hakim."

"Kita akan nyesel kalau ngasih 2 miliar ke hakim," tungkas Seali Syah.

Seali Syah juga sempat membandingkan nasib sang suami dengan hakim yang sempat meminta suap.

"Berdamai dengan diri sendiri ikhlas

Yang difitnah dijatuhkan dipidana," tulis Seali Syah dengan memajang foto Hendra Kurniawan.

"Yang ngesidangin minta 2M," tulis Seali Syah dengan masang potret Djuyamto berpakaian tersangka.

Memiliki banyak bukti tak bersalah, namun Hendra Kurniawan dipidana, Seali Syah memutuskan tak mengambil Peninjauan Kembali.

Terlebih pada Mei 2025 ini, masa pidana Hendra Kurniawan telah usai.

Hendra Kurniawan juga tak ingin mengorbankan beberapa anggota yang terpaksa terseret kasus tersebut.

"Kenapa gak mengajukan Peninjauan Kembali??

MALES!! Bulan Mei ini udah selesai masa pidana ayah

Terus yah, waktu setelah semua selesai sidang, beberapa bulan kemudian dehh

Ada orang-orang yang memberikan kesaksian sesat di sidang ayah terus bikin video pernyataan mereka minta maaf

Kata mereka, mereka bikin keterangan begitu karena dipaksa sama penyidik dan dijanjikan akan dikasih jabatan lebih baik setelah perkara ini selsai yang faktanya ZONK

Eh akhirnya mereka bikin bideo dehh minta maaf dan tarik keterangan

Bisa aja video ini buat bahan PK, tapi kembali lagi AYAH GAK TEGA,

Kasian mereka katanya, cuma pangkat rendah yang sedang sesat..

Time will tell kata ayah

Bingung gw juga hatinya untuk institusi masih segitunya," terang Seali Syah.

Diketahui, Hendra Kurniawan sempat mendekam di penjara setelah terseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra Kurniawan divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023.

Selain itu, terpidana Hendra Kurniawan juga sempat divonis PTDH dari anggota Polri berdasarkan sidang etik pada 31 Oktober 2022 silam.

Namun Hendra Kurniawan mengajukan banding dan hasilnya suami Seali Syah hanya didemosi.

Setelah setahun berselang, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat pada 2 Juli 2024 lalu. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved