7 PPK Rampungkan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Calon Independen Eka Mulya-Radmida

Rekapitulasi tersebut dilakukan usai rampungnya pelaksanaan verifikasi faktual kesatu yang dilakukan 22 April hingga 5 Mei 2025.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
Rifqi Nugroho
PILKADA ULANG. - Penyerahan berita acara hasil verifikasi perbaikan ke satu dukungan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilakukan jajaran KPU Kota Pangkalpinang Sabtu (19/4/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tujuh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kota Pangkalpinang merampungkan rekapitulasi verifikasi faktual kesatu terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025 , Eka Mulia Putra dan Radmida Dawam, Jumat (9/5/2025).

Rekapitulasi tersebut dilakukan usai rampungnya pelaksanaan verifikasi faktual kesatu yang dilakukan 22 April hingga 5 Mei 2025.

Pada pelaksanaanya, proses verifikasi itu dilakukan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan se-Kota Pangkalpinang.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan, setelah seluruh PPS menyelesaikan verfak, hasilnya kemudian direkapitulasi oleh PPK di tingkat kecamatan secara serentak pada hari Jumat.

"Hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan hari ini, akan dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kota," ujar Sobarian.

Menurut Sobarian pihaknya akan melanjutkan proses tahapan dengan menggelar rekapitulasi tingkat Kota, pada pekan depan.

"Alhamdulillah, kemarin telah rampung rekapitulasi di tingkat kelurahan, dan hari ini dilanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Insyallah, pada tanggal 13 Mei nanti akan kami laksanakan rekapitulasi di tingkat kota dan sekaligus mengumumkan hasilnya kepada bakal pasangan calon Eka Mulia Putra dan Ratmida Dawam,” tambahnya.

Ia menyebutkan, tahapan demi tahapan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disusun dalam Peraturan KPU (PKPU) dan juga Pentunjuk Teknis (Juknis) dari KPU Republik Indonesia.

"Proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penting untuk memastikan bahwa dukungan yang disampaikan masyarakat kepada bakal pasangan calon perseorangan benar-benar sah dan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku," terangnya.

(posbelitung.co/rifqi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved