Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Minta Orangtua Segera Urus KK, Akta Kelahiran dan KIA Anak

Data residu anak ini penting karena jika tidak segera ditangani, anak berpotensi tidak mendapatkan ijazah sekolah.

|
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Fitriadi
Tribunnews.com
KIA - Para orang tua di Kota Pangkalpinang diminta segera mengurus data residu anaknya. Data kependudukan tersebut di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Para orang tua di Kota Pangkalpinang diminta segera mengurus data residu anaknya.

Data residu anak ini penting karena jika tidak segera ditangani, anak berpotensi tidak mendapatkan ijazah baik secara fisik maupun melalui sistem E-Ijazah.

Data kependudukan tersebut di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pendataan residu anak ini mulai diterapkan di Pangkalpinang tahun 2025.

Pendataan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang.

Siswa sekolah dasar di Jawa Barat. Foto ilustrasi.
Siswa sekolah dasar di Jawa Barat. Foto ilustrasi. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Hermaini menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam memperbaiki data anak mereka.

"Kalau data residu ini tidak segera ditangani, anak berpotensi besar tidak mendapatkan ijazah. Kita minta orang tua segera ke Dukcapil untuk perbaikan data," tegas Hermaini, kepada Bangkapos.com, Selasa (13/5/2025).

Hermaini menyebutkan lonjakan perbaikan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terjadi secara nasional. Namun, di Pangkalpinang, ada kecenderungan masih banyak orang tua yang pasif dan belum menyadari dampak dari pembiaran data bermasalah.

"Sudah ada contoh kasus di SD Negeri 35. Orang tuanya tidak kooperatif, jadi kita jemput agar segera ke Dukcapil. Kalau tetap tidak mau, maka kami akan buat surat pernyataan bahwa ini di luar tanggung jawab Dindikbud maupun pihak sekolah," ujarnya tegas.

KIA - Para orang tua di Kota Pangkalpinang diminta segera mengurus data residu anaknya. Data kependudukan tersebut di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA - Para orang tua di Kota Pangkalpinang diminta segera mengurus data residu anaknya. Data kependudukan tersebut di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). (Tribunnews.com)

Hermaini juga menjelaskan meskipun sistem E-Ijazah mulai diberlakukan, siswa tetap menerima ijazah fisik sesuai regulasi. E-Ijazah lebih berfungsi sebagai salinan digital yang memudahkan akses saat diperlukan, misalnya untuk pencetakan ulang ketika ijazah hilang.

"Kalau hilang, tidak perlu lagi repot lapor polisi. Tinggal akses link E-Ijazah, cetak sendiri, meskipun akan ada catatan bahwa itu bukan ijazah asli, tapi sebagai pengganti," jelasnya.

Dindikbud menekankan penerbitan ijazah, baik fisik maupun digital akan sepenuhnya bergantung pada validitas data siswa. Oleh karena itu, keterlibatan aktif orang tua menjadi krusial.

"Jangan sampai anak jadi korban karena kelalaian orang tua. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi menyangkut masa depan pendidikan anak," pungkas Hermaini.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved